Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Hutan Rusak, Siapa yang Menanggungnya?
Tanggal 22 Oktober 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Hutan
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

Beberapa tahun lalu, saya terhubung kembali dengan seorang anak muda di Aceh yang sampai sekarang masih saya ingat. Ia dulu sering membantu mengantar saya ketika melakukan perjalanan ke Aceh. Pada suatu masa, ia bekerja mengangkut kayu secara ilegal dengan mobil sederhana yang biasa disebut ”becak”. Saya tahu apa yang dilakukannya salah dan mencoba meyakinkannya untuk berhenti. Namun, jawabannya sederhana: ”Kami lapar, Bang.” Beberapa waktu kemudian, saya mendengar bahwa ia ditangkap dan dipenjara.

Kisah itu mengingatkan saya bahwa persoalan lingkungan hampir selalu memiliki dimensi manusia. Ketika kita meminta seseorang berhenti melakukan sesuatu yang salah, kita juga harus mampu menghadirkan pilihan yang benar dan masuk akal bagi kehidupannya. Jika tidak, kita mungkin berhasil menghentikan satu aktivitas hari ini, tetapi gagal menyelesaikan alasan yang membuatnya terus terjadi.

Pada 26 September 2026, banjir kembali melanda Aceh Tenggara. Pada 10 Oktober 2026, banjir juga terjadi di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Lumpur, kayu, dan batu terbawa arus, merusak infrastruktur dan mengganggu kehidupan masyarakat. Bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir 2025 juga telah memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika lingkungan dan bentang alam mengalami gangguan.

Kita berduka melihat masyarakat kehilangan anggota keluarga, rumah, jalan, lahan pertanian, dan fasilitas umum. Kerusakan dan kerugian di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, sementara kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi jauh lebih besar. Ratusan ribu rumah rusak, ribuan sekolah dan fasilitas kesehatan terdampak, serta lahan pertanian membutuhkan rehabilitasi. Sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun masa depan akhirnya harus dialihkan untuk memperbaiki apa yang telah hilang.

Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan semata-mata bagaimana membangun kembali, melainkan apakah kita benar-benar mendengarkan peringatan yang sudah lama disampaikan oleh alam dan ilmu pengetahuan.

Hujan ekstrem dapat dipicu oleh fenomena cuaca dan iklim, tetapi besarnya dampak bencana juga dipengaruhi oleh kondisi bentang alam, tutupan lahan, daerah aliran sungai, tata ruang, dan tingkat kerentanan masyarakat. Tidak semua bencana memiliki satu penyebab. Namun, ilmu pengetahuan telah membantu kita memahami bahaya, mengenali kerentanan, dan menghitung risiko. Persoalannya sering kali bukan karena kita tidak memiliki pengetahuan, melainkan karena pengetahuan tersebut belum selalu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Ketika jembatan putus, jalan rusak, sawah tertimbun sedimen, irigasi hancur, dan sekolah harus diperbaiki, kita kehilangan lebih dari sekadar aset fisik. Kita kehilangan waktu, produktivitas, kesempatan belajar, pendapatan, dan rasa aman. Setelah banjir, petani tidak selalu dapat langsung menanam kembali. Tanah harus dipulihkan, sedimen dibersihkan, irigasi diperbaiki, dan produktivitas dibangun kembali. Dalam keadaan tertentu, pembangunan bukan sekadar kembali ke titik nol, melainkan bergerak dari minus.

Selama ini, biaya untuk menjaga alam sering dianggap sebagai cost center, sementara biaya akibat kegagalan menjaganya jarang dihitung secara serius. Padahal, biaya itu tetap ada. Hanya, sering kali bukan mereka yang mengambil keputusan di ruang rapat yang menanggungnya, melainkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, di lereng gunung, di daerah aliran sungai, dan di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.

Ketika berbicara tentang kehilangan hutan, perhatian kita sering langsung tertuju pada kawasan hutan, perambahan, atau pembalakan liar. Padahal, di luar kawasan hutan terdapat pula lahan yang secara administratif dikategorikan sebagai Areal Penggunaan Lain atau APL, tetapi secara ekologis masih berupa hutan dan memiliki fungsi penting bagi bentang alam.

Ketika tutupan hutan seperti ini dibuka untuk perkebunan, pertanian, perumahan, atau penggunaan lainnya, persoalannya mungkin terlihat berbeda secara administratif. Namun, dari sudut pandang ekologi, yang hilang tetaplah tutupan hutan, habitat, keanekaragaman hayati, dan fungsi hidrologisnya.

Pengalaman di Aceh memberikan pelajaran penting. Kebijakan yang menekan aktivitas penebangan di kawasan hutan tidak otomatis menghentikan tekanan terhadap tutupan hutan karena di luar kawasan hutan masih terdapat ruang yang secara administratif dapat dialihfungsikan, tetapi secara ekologis tetap bernilai penting. Karena itu, kita tidak cukup hanya bertanya apakah suatu lokasi berada di dalam kawasan hutan atau bukan. Kita juga perlu bertanya apa yang sebenarnya tumbuh di sana, fungsi ekologis apa yang dijalankannya, dan apa konsekuensinya apabila tutupan tersebut hilang.

APL tentu memiliki fungsi pembangunan dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang sah. Namun, sesuatu yang sah secara administratif belum tentu tepat secara ekologis. Ketika kawasan yang masih berupa hutan akan dibuka, keputusan tersebut semestinya mempertimbangkan nilai ekologis, risiko bencana, fungsi daerah aliran sungai, konektivitas habitat, dan kepentingan masyarakat di sekitarnya. Sungai, satwa, air, dan ekosistem tidak bekerja mengikuti batas yang kita gambar di atas peta.

Saya juga melihat masyarakat yang memiliki cara berbeda untuk hidup berdampingan dengan alam. Di salah satu komunitas masyarakat adat peladang tradisional di Kalimantan yang sering saya kunjungi, saya menyaksikan bagaimana mereka menerapkan kehidupan yang berkelanjutan. Mereka membagi wilayah menjadi hutan keramat yang tidak boleh diambil apa pun darinya, hutan untuk pemanfaatan, ladang, dan permukiman. Aturan tersebut bukan sekadar pembagian ruang, melainkan ilmu pengetahuan yang diwariskan dan dipraktikkan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan.

Mereka memahami bahwa tanah tidak dapat dipaksa bekerja tanpa henti. Ada pergiliran, ada waktu bagi tanah untuk memulihkan diri, dan ada pengetahuan tentang kapan manusia dapat memanfaatkan alam serta kapan harus memberinya kesempatan untuk beristirahat. Bahkan, ketika api digunakan dalam praktik perladangan rotasi, masyarakat mengenali batas, skala, kondisi, dan lokasi yang dianggap aman. Tentu tidak semua praktik tradisional dapat diterapkan begitu saja di setiap tempat. Namun, ada pelajaran penting di sana: alam memiliki batas kemampuan untuk pulih, dan manusia perlu memahami batas tersebut.

Sayangnya, masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga hutan kerap masih menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan atas wilayah adat, sementara akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar juga belum selalu memadai. Dalam pertemuan terakhir saya dengan seorang tetua di sana, ia menyampaikan kalimat sederhana yang sulit saya lupakan: ”Saya hanya mau hutan kami tetap ada.”

Masyarakat adat tidak seharusnya dipaksa memilih antara mempertahankan hubungan mereka dengan alam dan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Keberhasilan pembangunan seharusnya terlihat dari kemampuan untuk menghormati pengetahuan dan hak mereka, sekaligus memastikan anak-anak mereka dapat bersekolah, memperoleh pelayanan kesehatan, dan memiliki kesempatan untuk membangun masa depan.

Masih di Kalimantan yang sama, pembukaan lahan dengan membakar dianggap efisien bagi sebagian pihak dalam jangka pendek. Namun, biaya sesungguhnya tidak pernah hilang. Pada lahan gambut yang dikeringkan melalui kanal buatan, api dapat merambat di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Asapnya menyebar jauh. Kita perlu bertanya: efisien bagi siapa, jika penghematan biaya oleh sebagian pihak justru menjadi beban kesehatan bagi masyarakat luas?

Data Kementerian Kesehatan per 18 Oktober 2026 mencatat 306.309 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla, termasuk 69.015 kasus pada anak di bawah lima tahun. Di balik angka itu ada ibu yang terjaga semalaman mendengar anaknya batuk. Anak-anak itu tidak menentukan bagaimana lahan dikelola, tetapi ikut menanggung akibatnya, termasuk kehilangan hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat.

Anak muda di Aceh dan masyarakat adat di Kalimantan hidup di bentang alam yang berbeda, tetapi menghadapi persoalan yang serupa. Mereka tinggal paling dekat dengan hutan yang disebut penting bagi kepentingan nasional bahkan global, tetapi belum tentu menikmati manfaat yang sepadan. Ketika hutan hilang, merekalah yang lebih dulu menanggung akibatnya. Ketika banjir datang, rumah, sawah, dan jalan mereka rusak. Ketika asap menyebar, mereka ikut menghirupnya. Ada ironi di sini: daerah yang kaya akan hutan dan nilai ekologis justru dapat menjadi tempat tinggal bagi masyarakat dengan pilihan hidup yang terbatas.

Hutan juga merupakan ruang hidup bagi gajah, orangutan, harimau, badak, dan berbagai satwa liar yang menjadi bagian dari keseimbangan alam. Ketika gajah memasuki kebun masyarakat, pertanyaannya tidak cukup hanya, ”Mengapa gajah masuk ke kebun?” Kita juga perlu bertanya apa yang terjadi pada bentang alamnya dan apakah ruang jelajah yang telah digunakan satwa selama puluhan generasi semakin menyempit.

Konservasi harus menjadi bagian dari desain pembangunan, bukan sekadar koreksi setelah pembangunan menimbulkan masalah. Perspektif konservasi semacam itu harus diterapkan di setiap jenis lanskap, tidak hanya pada lanskap yang diberi fungsi sebagai kawasan konservasi.

Pertanian dapat memilih pola budi daya yang lebih sesuai dengan kondisi ekologis. Di lanskap jelajah gajah, petani dapat memilih tanaman yang kurang menarik bagi gajah, seperti kopi, kakao, atau nilam. Perkebunan dapat mempertahankan koridor satwa dan sempadan sungai. Infrastruktur mesti direncanakan dengan memperhitungkan konektivitas ekologis dan risiko bencana.

Pembangunan sering mencatat dengan cermat apa yang berhasil dibangun, berapa kilometer jalan, berapa banyak investasi, berapa besar produksi dan berapa banyak kawasan yang berkembang. Sementara biaya ketika kita gagal menjaga alam jarang dihitung dengan serius, tetapi bukan berarti biaya itu tidak ada. Ia tetap dibayar, hanya oleh orang-orang yang tidak pernah ikut memutuskan, termasuk anak-anak yang kini harus bernapas di tengah asap.

Pembangunan tidak cukup hanya berkelanjutan. Pembangunan juga harus bermartabat. Artinya tidak ada lagi anak muda yang merasa harus memilih antara kelaparan dan melanggar hukum. Masyarakat tidak harus memilih antara mempertahankan hutan dan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Anak-anak mereka harus dapat bersekolah dan mendapat akses kesehatan, sementara hak dan pengetahuan masyarakat yang menjaga alam dihormati. Satwa harus tetap memiliki ruang hidup, dan masyarakat di hilir tidak seharusnya terus-menerus membangun kembali apa yang telah hilang akibat keputusan yang dibuat jauh dari tempat mereka tinggal.

Banjir yang datang berulang dan asap yang kembali hampir setiap kemarau sebenarnya adalah alarm. Namun, pembangunan yang berkelanjutan dan bermartabat itu tidak akan terwujud selama pembuat kebijakan terus-menerus menekan tombol snooze pada pengingat untuk bertindak. Alarmnya sudah lama berbunyi; yang diperlukan sekarang adalah keberanian untuk bangun dan bertindak.

Nicholas Saputra, Aktor dan Aktivis Lingkungan Hidup

 

  Kembali ke sebelumnya