Isi Artikel |
Kompromi Tax Amnesty
Arys Aditya & Irene Agustine Jum'at, 23/09/2016 07:48 WIB
JAKARTA — Pemerintah segera melansir peraturan Menteri Keuangan untuk memperpanjang tenggat penyerahan persyaratan administrasi bagi wajib pajak yang berminat mengikuti program pengam punan pajak periode pertama menjadi Desember 2016.
Keputusan itu diambil pemerintah setelah bertemu dengan para taipan di Istana Negara, Kamis (22/9). Tampak puluhan pengusaha kelas kakap menghadiri pertemuan itu, di antaranya Aburizal Bakrie, Peter F. Sondakh, Arifin Panigoro, Erwin Aksa, Ali Mar kus, Franky O. Widjaja, Chandra Lie, Surya Paloh, hingga Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Usai pertemuan, Sri Mulyani mengungkapkan pengusaha masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen. Pemerintah, lanjutnya, mengakomodasi usulan tersebut sehingga wajib pajak (WP) tetap bisa menikmati tarif tebusan terendah meskipun doku men dan persyaratan administrasi belum lengkap.
“Yang penting melakukan deklarasi dan membayar tebusan sesuai tarif yang dia sampaikan dengan rate yang ada. Kalau minggu-minggu ini berarti masih 2%, sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun,” ujarnya.
Artinya, dalam sepekan menjelang tenggat 30 September ini bisa jadi uang tebusan bakal meningkat tajam. Hingga pukul 22.00 WIB, kemarin, uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta Rp35,6 triliun dan realisasi surat setoran pajak Rp36,3 triliun. Adapun deklarasi harta tercatat Rp1.478 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelonggaran waktu sedang disusun.
“Untuk administrasi memang bisa diberikan kelonggaran. Karena tax amnesty kan masih bisa berjalan sampai April . Jadi kami akan lihat bagaimana peraturan yang bisa mewadahi secara baik. Tidak hanya sampai September ini,” ujarnya.
Namun, Sri Mulyani enggan membahas soal pencapaian target meski ada pelonggaran waktu bagi WP yang ingin melakukan deklarasi dan repatriasi hingga Desember ini.
“Saya tidak akan membuat prediksi. Tugas saya adalah mengumpulkan dan mencari berdasarkan informasi yang kami miliki. Saya tetap mencari terus, untuk kepentingan kita.”
Wacana perpanjangan batas waktu pelaksanaan program pengampunan pajak periode pertama mencuat sejak awal pekan ini. Puncaknya, pengusaha dan ekonom membawa usulan perpanjangan tersebut, kemarin, kepada Presiden Joko Widodo.
Di luar agenda resmi, Kamis (22/9), Pre - siden melakukan pertemuan dengan 20 ekonom dan perwakilan asosiasi, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Istana Merdeka.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyampaikan usulan pengusaha soal perlunya perpanjangan waktu dan mengusulkan agar periode I diundur sampai Desember 2016.
Sejumlah alasan, katanya, menjadi pertimbangan, yaitu pertama, saat diluncurkan pada Juli 2016, sosialisasi program juga baru dilaksanakan sehingga dinilai tidak maksimal. Saat itu, PMK mengenai special purpose vehicle (SPV) juga menyusul.
Kedua, perihal konsolidasi perusahaan. Me nurutnya, perlu waktu yang lebih panjang agar ribuan perusahaan melakukan konsolidasi terkait dengan program tersebut dengan sejumlah proses dan tahapan di internal perusahaan.
Ketiga, perusahaan yang melantai di pasar modal memerlukan waktu dan tahapan yang lebih lama dalam menanggapi program itu.
TANDA TANGAN METERAI
Rosan mencontohkan prosedur pelaksanaan rapat umum pemegang saham membutuhkan waktu 2x14 hari, atau hampir satu bulan, sehingga seharusnya diberikan keleluasaan.
Dia mengusulkan solusi kepada Presiden yaitu bagi para pengusaha yang berkomitmen untuk mengikuti amnesti pajak, wajib menanda tangani dokumen di atas materai pada 30 September ini, tetapi proses administrasinya dapat diundur hingga Desember.
“Jadi, tidak perlu ada perubahan undang-undang. Dan beliau mengatakan wah itu bagus itu saya akan segera tindak lanjuti.”
Pengamat ekonomi UGM A. Tony Prasetiantono, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa dalam diskusi itu memang disadari bahwa time table pelaksanaan amnesti pajak periode I terlalu mepet.
“Intinya kita sepakat kalau ini sebaiknya diperpanjang. Cuma mundurnya berapa? Tadi ada berbagai macam ide. Menurut saya, sebulan saja,” ujarnya.
Dia mengkhawatirkan apabila periode I amnesti pajak dimundurkan sampai Desember, banyak pihak yang menunda-nunda atau menyepelekan program tersebut.
|