Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Damayanti Divonis 4.5 Tahun Penjara
Tanggal 26 September 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi V
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel MANTAN anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dihukum empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Damayanti dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9). Damayanti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim anggota Baslin Sinaga menuturkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama komisi V menyepakati RAPBN 2016 Rp148,41 triliun di mana Rp26 triliun usulan komisi V yang diperoleh dari kunjungan dewan. Setelah kesepakatan persetujuan dibawa ke Kemenkeu untuk dijadikan Dipa. Bahwa sebelum adanya kesepakatan itu, diadakan rapat atau yang disebut rapat setengah kamar antara Pimpinan Komisi V, Kapoksi dan sejumlah pejabat PUPR. Dalam rapat itu disepakati dana aspirasi anggota komisi V yang berbeda-beda. "Terdakwa mendapat Rp41 miliar untuk pekerjaan jalan Tuheru-Laimu dan Budi Supriyanto Rp50 miliar untuk rekonstruksi jalan Werinama-Laimu," beber Hakim Baslin. Adapun selama pembahasan RAPBN 2016 selama September 2015-Oktober 2015, Damayanti melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif, legislatif maupun pihak swasta. Pertemuan pertama di Le Meridien, dalam pertemuan Damayanti bertemu Kepala Balain Pelaksana Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary. - See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/68848/damayanti-divonis-4-5-tahun-penjara/2016-09-26#sthash.LzccvBoD.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya