Judul | Damayanti Minta KPK Usut Pimpinan Komisi V DPR |
Tanggal | 27 September 2016 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi V - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | [JAKARTA] Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang baru dipidana 4,6 tahun penjara meminta KPK mengusut pimpinan Komisi V DPR dalam perkara suap persetujuan anggaran Kempupera dalam APBN 2016. "Ya secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi kami mengarahnya ke sana. Yang harusnya itulah tindak lanjut dari Damayanti itu," kata penasehat hukum Damayanti, Wirawan Adnan, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Menurutnya, Damayanti bukanlah aktor utama dalam perkara suap pembangunan infrastruktur jalan di Kempupera. Hal itu diperkuat oleh pengadilan yang menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Adnan menyebut, pelaku utama dalam kasus suap Damayanti justru pimpinan Komisi V DPR Fary Djemi Francis yang telah diungkap dalam persidangan. Fary telah diperiksa penyidik KPK dan telah dihadirkan di persidangan kliennya. "Kalau bukan pelaku utama kan telah disebutkan dalam pembelaan kami. Pelaku utamanya adalah atasan-atasannya Damayanti," tegasnya. Damayanti dipidana 4,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengurus proyek infrastruktur pelebaran jalan Tehoru-Laimu dari pengusaha Abdul Khoir mencapai Rp 8,1 miliar. Majelis hakim tidak mencabut hak politik yang bersangkutan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan. Majelis juga memasukan unsur-unsur yang memberatkan dan meringankan seperti tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bekerjasama dengan penegak hukum agar kasus ini terang benderang serta bersikap sopan selama persidangan di samping masih memiliki tanggungan keluarga. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana. Pihak Damayanti maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukaan banding. Damayanti dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor setelah tertangkap tangan menerima suap dari Abdul Khoir agar program dana aspirasinya dimasukan dalam proyek di Maluku. Dia juga dituduh memuluskan program aspirasi dari anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto untuk rekontruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku Utara. [E-11] |
Kembali ke sebelumnya |