Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Apa Misi Setya Selanjutnya?
Tanggal 30 September 2016
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA — Upaya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memulihkan nama baik terkait dengan kasus pelanggaran etik yang dikenal dengan sebutan ‘Papa Minta Saham’ membuahkan hasil.  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR itu. Laporan pelanggaran etik Setya Novanto yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPR disampaikan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Kasus itu membuat suhu politik memanas karena sejumlah nama yang disebut dalam rekaman mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melibatkan sejumlah petinggi di Tanah Air. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemulihan nama baik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu ditengarai untuk memperkuat posisi politiknya ke depan. Manuver Partai Golkar yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta keputusan mengusung kembali Jokowi sebagai calon presiden pada 2019, menjadi kunci dari segala upaya pemulihan nama baik Setya Novanto. “Dia punya target politik ke depan, ya mungkin jadi cawapres makanya perlu pulih nama baik. Balik Ketua DPR, rasanya tidak mau,” ujarnya di Gedung MKD, Jakarta, Selasa (28/9). Dia menuturkan MKD dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR hanya merekomendasikan pemulihan nama baik Setya Novanto, tidak memberi rekomendasi berupa rehabilitasi jabatan di DPR. Sikap tersebut diambil setelah MKD mengadakan rapat menindaklanjuti surat permohanan rehabilitasi nama baik yang dikirimkan oleh Fraksi Golkar. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengajuan uji materi Novanto, MKD menilai proses persidangan etik perkara ‘Papa Minta Saham’ tidak sah. “Atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Pak Setnov atau pihak-pihak lain,” kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding. Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Novanto dengan memutuskan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak sah menjadi alat bukti perkara. Sementara itu, MKD memroses dugaan pelanggaran kode etik yang diilakukan Novanto berdasarkan bukti rekaman dari mantan Menteri ESDM. Bukti rekaman itu menunjukkan adanya pertemuan Novanto dengan mantan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Pertemuan tersebut dianggap melanggar kode etik karena diduga bertujuan melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Keputusan MKD tersebut menurut Sufmi tidak bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005. Dalam Pasal 39 bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan demikian putusan MK tidak berlaku surut atau tidak berlaku pada perkara-perkara sebelum putusan tersebut dibacakan. Menurut Sufmi, putusan tersebut dijadikan bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali proses persidangan di MKD. “Putusan MK itu memang tidak berlaku surut. Permohonan peninjauan kembali pakai putusan MK. Itu kan novum, bukti baru,” jelasnya. Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku belum menerima surat dari MKD mengenai pemulihan nama baik Novanto, sehingga belum melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPR lainnya. Apabila surat tersebut sudah sampai di meja pimpinan, proses selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Surat itu akan dibawa ke rapat pimpinan, badan musyawarah, kemudian ke sidang paripurna. Dikonfirmasi terpisah,  anggota DPR dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan tidak cukup MKD hanya merekomendasikan kepada Pimpinan DPR hanya memulihkan nama baik. MKD juga perlu mengirimkan surat secara resmi kepada Fraksi Golkar untuk memulihkan jabatan Novanto. Pakar komunikasi politik Lelly Arrianie menyatakan manuver Setya Novanto menjadi hal wajar karakter politisi agar tidak terdepak dari panggung kekuasaan atau memperoleh panggung kekuasaan yang lebih tinggi. Dia tidak heran jika pemulihan nama baik Setya Novanto dalam upaya menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Berdasarkan hasil penelitiannya dengan metode fenomenologi, para anggota DPR mengaku ingin menjadi anggota parlemen karena ingin mendapat kekuasaan. Namun yang perlu diingat dalam panggung politik, setiap politisi harus mempertimbangkan tiga hal, yakni memposisikan diri, target, dan segmentasi. Pemulihan nama baik jelas bertujuan memantapkan posisi politik Novanto. Target politik bisa jadi benar untuk mengejar pilpres. Namun dalam hal segmentasi perlu dipertimbangkan secara matang.  
  Kembali ke sebelumnya