Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul SUAP DAMAYANTI KPK Terima Putusan
Tanggal 04 Oktober 2016
Surat Kabar Suara Karya
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi V
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA (SK)  – KPK memutuskan untuk ti­dak mengajukan banding dan menerima putusan ter­ha­dap mantan anggota Ko­mi­si V dari fraksi PDI-Per­juangan Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap ter­kait pengurusan anggaran di Kementerian PUPR. “Pimpinan (KPK menya­ta­kan) kita tidak banding,” ka­ta ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam per­kara Damayanti, Ronald F Worotikan di pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Pada 26 September 2016 lalu, majelis hakim menyatakan Damayanti terbukti me­ne­rima suap 278.700 ribu do­­lar Singapura dan Rp1 mi­liar se­bagai komisi pengu­rus­an pro­gram aspirasi di Ke­men­te­ri­an Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rak­yat (PUPR) se­hingga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun baik Damayanti maupun jak­sa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang me­minta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurung­an ditambah penca­butan hak untuk dipilih da­lam jabatan publik berda­sar­kan dakwaan pertama dari pa­sal 12 huruf a Undang-Un­dang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana di­ubah dalam UU Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang Pemberan­tas­an Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Alasannya, kalau dilihat da­ri pertimbangan kita su­dah banyak masuk ke pu­tusan, itu pertimbangan pertama. Kedua, hukuman pi­da­nanya juga sudah dua per­tiga, kemudian dendanya juga sudah sesuai jadi itu per­timbangannya,” tambah jaksa Ronald. Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas’ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji juga tidak me­menuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti un­tuk menduduki jabatan pu­blik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai men­jalani pidana pidana pokoknya. “Memang tadinya kita mempertimbangkan putusan hakim yang tidak masuk yai­tu mengenai pencabutan hak po­litik ini memang su­dah di­dis­kusikan dengan pim­pinan kita akan melaku­kan upaya hu­kum apa tapi me­mang ke­sepakatannya un­tuk masalah hak politik ka­mi tidak mengajukan ban­ding karena ini terkait juga po­sisi Damayanti sebagai ‘jus­tice collaborator’,” ung­kap jaksa Ronald. Damayanti mendapat sta­tus “justice collaborator” atau pelaku yang bekerja sa­ma dengan penegak hukum untuk mengungkapkan per­kara berdasarkan surat ke­pu­tusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016. Menurut Ronald, KPK ju­ga masih terus mengemb­ang­kan kasus ini kepada pi­hak-pihak lain yang diduga ter­libat. “Sejauh ini yang sudah di­tetapkan sebagai tersangka ka­­­rena pengembangan itu kan ada Andi Taufan Tiro, ada Am­ran Hi Mustary dan ju­ga Budi Supriyanto, Bu Da­ma­yanti ju­ga sudah ber­sak­si me­ngenai ta­pi ini juga tidak me­nu­tup ke­mungkinan ada pi­hak-pihak lain. Nan­ti penyeli­dik, penyidik akan berkoordi­na­si tapi un­tuk sementara yang sudah dinaik­kan ke penyidikan baru itu tadi,” kata Ronald. (nef)  
  Kembali ke sebelumnya