Judul | PERTEMUAN DENGAN DIRUT BUMN - Ade Digoyang ke MKD |
Tanggal | 14 Oktober 2016 |
Surat Kabar | Bisnis Indonesia |
Halaman | 12 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VI - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA — Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politis Partai Golkar, Ade Komaruddin digoyang oleh kelompok internal Partai Beringin. Ade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik. Muhammad Khadafi redaksi@bisnis.com Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidiq Pangarso mengatakan bahwa dugaan etik yang dituduhkan kepada pimpinan DPR menyangkut pertemuan dengan sembilan direktur utama badan usaha milik negara (BUMN) yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Etik yang dilanggar karena Komisi VI selaku mitra Kementerian BUMN tidak memperoleh laporan dan tidak tahu adanya pertemuan tersebut. Hal itu dinilai melanggar hasil keputusan Badan Musyawarah yang telah diputuskan pada 2014. “Pimpinan mengundang mitra kerja Komisi VI tanpa sepengetahuan Komisi VI, yang diundang BUMN yang mendapat PNM,” kata Bowo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10). Menurutnya, daftar sembilan BUMN itu a.l. PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura II, PT Wijaya Karya Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel Tbk., PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Jasa Marga Tbk. Pertemuan itu dilakukan pada 28 September 2016 di Kompleks Parlemen. Bowo mengatakan bahwa dia menerima bukti adanya pertemuan itu dari rekannya di satu dari sembilan perusahaan BUMN tersebut. Dia menyertakan bukti berupa salinan surat dari satu deputi Kementerian BUMN yang mengundang sembilan dirut BUMN untuk bertemu Pimpinan DPR. LANGGAR ATURAN Pimpinan DPR, kata Bowo melanggar aturan dengan melakukan rapat kinerja bersama para direksi perusahaan BUMN. Berdasarkan aturan, kata dia, rapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan pimpinan DPR. Wakil Sekretaris Jenderal Golkar itu mengaku telah menyerahkan semua bukti terkait kepada MKD. Dia juga menyerahkan surat pernyataan 36 anggota Komisi VI, termasuk pimpinan yang ikut menjadi pelapor. Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan akan memverifikasi laporan tersebut. Dia tidak ingin MKD dijadikan alat politik kelompok tertentu. Mengingat beberapa waktu lalu sempat ada isu internal di tubuh Golkar terkait ketua DPR. “Kami tidak menginginkan MKD ini karena persoalan politik di internal kemudian menggunakan tangan MKD,” jelasnya. Berdasarkan Pasal 126, anggota DPR berhak mengadukan Pimpinan DPR ke MKD, dan jika ditemukan cukup bukti harus ditindaklanjuti. Belum lama ini, MKD telah memulihkan nama baik Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait pelanggaran etik dalam kasus dugaan rekaman pembicaraan yang dikenal dengan istilah ‘Papa Minta Saham’. Ketua DPR Ade Komarudin belum memberikan konfirmasi terkait pelaporan ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak mengetahui tentang pertemuan dengan sejumlah perusahaan BUMN. Sementara Wakil Ketua DPR lainnya juga belum memberikan konfirmasi. |
Kembali ke sebelumnya |