Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Rp 500 Juta untuk Demokrat Uang Dikumpulkan Pengusaha agar Memperoleh Proyek DAK
Tanggal 11 Oktober 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 3
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Uang Rp 500 juta yang diterima anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Putu Sudiartana, tidak hanya sebagai imbalan agar dana alokasi khusus Provinsi Sumatera Barat dapat dicairkan, tetapi juga untuk menyumbang Partai Demokrat. KOMPAS/LASTI KURNIAKepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Indra Jaya menjadi saksi pada sidang dua terdakwa, yaitu Kepala Bidang Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan pengusaha Yogan Askan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/10). Indra Jaya mengakui sejum- lah pengusaha bersama-sama memberikan uang untuk anggota Komisi III DPR, Putu Sudiartana. Uang tersebut dikumpulkan dari beberapa pengusaha yang dijanjikan memperoleh proyek dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut. Ini disampaikan Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Indra Jaya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/10). Indra dihadirkan sebagai saksi perkara suap proyek pembangunan jalan dan pengadaan air bersih di Sumatera Barat 2016 dengan terdakwa pengusaha Yogan Askan. Mengacu pada surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat pengusaha yang ikut urunan agar terkumpul sejumlah Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Putu. Mereka adalah Yogan yang diketahui memberikan Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juta, Johandri menyerahkan Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp 50 juta. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan dan diserahkan kepada Putu. "Benar uang Rp 500 juta untuk Putu ada kaitannya dengan kepentingan Demokrat?" tanya jaksa Lie Putra Setiawan. "Sepengetahuan saya, sumbang untuk Demokrat. Saya melihat Putu orang Demokrat sebagai wakil bendahara," jawab Indra. "Lalu hubungannya dengan Pak Yogan dan mengapa mendorong keluarnya dana DAK?" kata Lie. "Saya tidak tahu juga. Tapi satu, dia mau jadi Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat. Yang melontarkan ide menyumbang adalah Suhemi," kata Indra. Kompas/Lasti Kurnia Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Indra Jaya menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa, yaitu Kepala Bidang Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan pengusaha Yogan Askan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/10). Dalam persidangan, Indra Jaya mengakui bahwa sejumlah pengusaha bersama-sama memberikan uang untuk diberikan kepada anggota Komisi III DPR, Putu Sudiartana. Orang kepercayaan Suhemi sendiri diketahui merupakan orang kepercayaan Putu. Berdasarkan dakwaan jaksa, Suhemi menjadi perantara komunikasi dan lobi-lobi uang antara Putu dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan swasta yang berharap mendapat jatah proyek. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aswidjon ini, Suhemi yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah uang Rp 500 juta tersebut untuk kepentingan Demokrat. Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa uang itu untuk memuluskan DAK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ia menuturkan, Putu berulangkali meminta agar uang tersebut segera diserahkan. "Saya ditelpon terus menerus menanyakan tentang kesepakatan itu," jelas Suhemi. Putu pun mengingatkan Suhemi agar menggunakan kode tertentu. "Tidak boleh menyebut uang begitu saja, harus ada istilah-istilah tertentu. Misalnya, Rp 500 juta disebut dengan 500 kaleng susu," ungkap Suhemi. Seperti diketahui, Putu dan Yogan ditangkap tangan KPK pada 29 Juni 2016 di rumah dinasnya di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, uang Rp 500 juta, diduga pelicin untuk meloloskan DAK yang akan digunakan membiayai proyek pembangunan jalan dan pengadaan air bersih di Sumatera Barat, ikut disita. (IAN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Oktober 2016, di halaman 3 dengan judul "Rp 500 Juta untuk Demokrat".  
  Kembali ke sebelumnya