Judul | MKD Dalami Kasus Ade Komarudin |
Tanggal | 15 Oktober 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VI - Komisi XI - Pimpinan |
Isi Artikel | JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendalami secara hati-hati kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin. "Jangan sampai ada multitafsir dan unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan ini," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Dewan, Jakarta, kemarin. Dasco mengatakan, MKD telah menerima laporan 36 anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ihwal dugaan bahwa Ade melakukan pelanggaran etik dalam penyampaian secara administratif surat-menyurat Ketua DPR kepada mitra kerja. Saat ini pihak MKD masih meneliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain. Sebelumnya, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ade karena diduga memberikan persetujuan kepada Komisi XI DPR untuk menggelar rapat dengan perusahaan BUMN tanpa seizin Komisi VI selaku mitra BUMN. Ade juga diduga mengundang perusahaan-perusahaan pelat merah itu untuk rapat dengan pimpinan DPR, juga tanpa seizin Komisi VI. "Yang diundang adalah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan dana," ujar anggota Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso. Bowo berharap MKD bisa segera bersikap. "Semoga MKD minimal memberikan teguran kepada Ade, agar jadi pembelajaran," kata dia, kemarin. Ade Komarudin membantah dirinya menyalahi aturan dalam mengizinkan Komisi XI DPR mengadakan rapat bersama BUMN membahas penyertaan modal negara. "Saya yakin yang saya lakukan dengan pimpinan lain memenuhi mekanisme yang berlaku," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Ia mengatakan polemik penempatan BUMN sebagai mitra Komisi VI atau Komisi XI sudah dibicarakan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. "Kesimpulannya, dua komisi ini harus bicara karena terjadi pertentangan," ujarnya. Menurut Dasco, perebutan BUMN sebagai mitra antara Komisi VI dan Komisi XI sudah menjadi polemik di DPR. MKD juga sudah melayangkan surat kepada kedua komisi itu agar permasalahan diselesaikan dengan musyawarah-mufakat. "Jangan sampai berpolemik di media massa," katanya. "MKD juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi VI DPR dan pimpinan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, agar polemik di antara kedua komisi bisa diselesaikan secara musyawarah-mufakat." AHMAD FAIZ | ANTARA |
Kembali ke sebelumnya |