Judul | PEMBAHASAN PMN - Mekeng: Komisi XI juga Berwenang |
Tanggal | 19 Oktober 2016 |
Surat Kabar | Bisnis Indonesia |
Halaman | 12 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VI - Komisi XI - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA — Buntut dari laporan Komisi VI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua DPR Ade Komaruddin, memunculkan friksi antara Komisi VI dan Komisi XI mengenai kewenangannya. Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan bahwa sedari dulu urusan penyertaan modal negara (PMN) selalu berada di bawah Komisi XI. Sebab itu dia merasa tidak perlu mengkoordinasikannya dengan komisi lainnya. “Saya sudah tiga periode di sini. Urusan PMN itu urusan yang sudah dilakukan berulang-ulang kali dan Komisi XI selalu terlibat,” ujar Melchias, Selasa (18/10). Melchias menjelaskan tugas pokok dan fungsi Komisi XI yang diberikan adalah bermitra kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan, dan lainnya. Dengan demikian PMN yang dikeluarkan oleh Kemenkeu menjadi lingkup kerja Komisi XI. Melchias menilai tidak etis atas laporan Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang intervensi kewenangan mitra kerja. Laporan tersebut menurutnya, hanya tindakan yang membuat gaduh. Pekan lalu, sebanyak 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidiq Pangarso yang mengantarkan laporan tersebut menuduh Ade melakukan pertemuan dengan sembilan direktur utama (dirut) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima PMN tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja BUMN. Selain itu, Bowo juga mengatakan bahwa Ade mengintervensi kewenangan alat kelengkapan dewan dengan menyerahkan mitra kerja Komisi VI kepada Komisi XI. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa pembahasan PMN di Komisi XI bertujuan memperkuat posisi legislasi. Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja Komisi XI mempunyai andil dalam pencairan PMN. “Seharusnya tidak ada masalah. Di MKD [laporan Komisi VI] diterima dan diproses, tapi menurut saya kalau kembali ke UU tidak masalah,” jelasnya. Agus juga membantah pernyataan Komisi VI yang menuduh pertemuan dengan sejumlah dirut BUMN dilakukan diam-diam. Menurutnya, pimpinan sudah menyampaikan bahwa ingin membuat keputusan yang sekuat mungkin. “Sehingga dalam UU negara betul-betul kuat dan dari segi UU MD3 juga kuat.” (Muhammad Khadafi) |
Kembali ke sebelumnya |