Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul MKD Jangan Jadi Alat Politik Ade Bantah Langgar Aturan
Tanggal 15 Oktober 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 5
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
- Komisi XI
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan berhati-hati mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin. MKD tak ingin menjadi alat politik. "Jangan sampai ada unsur politisasi," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Suf-mi Dasco Ahmad, Jumat (14/10), di Jakarta. Sebelumnya, pada 13 September, 36 anggota Komisi VI beserta pimpinannya melaporkan Ade ke MKD karena dugaan melanggar kode etik Dewan terkait pembagian kewenangan komisi atas urusan penyertaan modal negara (PMN) badan usaha milik negara (BUMN). Ade diduga memberikan izin Komisi XI mengundang BUMN membicarakan PMN, sementara Komisi VI merasa BUMN merupakan mitra kerja mereka. Ade juga diduga mengumpulkan sembilan BUMN, empat di antaranya yang mendapat PMN, dalam pertemuan tertutup 28 September tanpa mengomunikasikannya ke Komisi VI (Kompas, 14/10). Menanggapi laporan itu, kemarin, di Kompleks Parlemen, Ade mengaku memberi izin Komisi XI untuk ikut memutuskan pemberian PMN. Ia juga mengaku mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Kementerian BUMN, pimpinan Komisi XI, dan sembilan BUMN. Namun, ia membantah melanggar aturan. Menurut dia, wewenang membahas PMN untuk BUMN tidak hanya milik Komisi VI. Menurut UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, urusan PMN ada di bawah wewenang Menteri Keuangan, yang merupakan mitra kerja Komisi XI. "Komisi VI memang mitra kerja BUMN. Namun, urusan pencairan dana, termasuk PMN, adalah wewenang Menteri Keuangan yang berarti harus disetujui Komisi XI," kata Ade. Perebutan kewenangan menyetujui PMN untuk BUMN antara Komisi VI dan Komisi XI, menurut Ade, telah berlangsung lama. Hal itu karena pemberian PMN terhadap BUMN adalah isu strategis dengan nilai triliunan rupiah. Untuk tahun ini saja, total pagu PMN untuk empat BUMN adalah Rp 9 triliun. Politisasi Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate, meminta MKD tidak dijadikan alat politik. Dia menengarai laporan anggota Komisi VI DPR ke MKD terkait keinginan kelompok di internal Partai Golkar yang ingin mencopot Ade dari Ketua DPR. Menurut dia, masalah antara Komisi VI dan Komisi XI tidak perlu dilaporkan ke MKD. Apalagi, Ketua DPR ikut dipersalahkan di dalamnya. "MKD bekerja untuk menegakkan kode etik DPR. Jika masalah muncul terkait mitra kerja komisi, seharusnya cukup dibahas di Badan Musyawarah DPR," katanya. Adapun terkait dugaan politisasi dan kepentingan Golkar di balik pelaporan dirinya, Ade mengatakan tidak ambil pusing. "Silakan saja. Kalau mereka mau memberhentikan saya, mencari-cari celah, saya ikhlas. Yang penting, kalaupun saya diberhentikan, itu bukan karena kesalahan saya," katanya. (AGE/APA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Oktober 2016, di halaman 5 dengan judul "MKD Jangan Jadi Alat Politik".  
  Kembali ke sebelumnya