Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Presiden: Peledakan Bom di Luar Batas Pelaku Teror di Jalan Thamrin Divonis 4 Tahun Penjara
Tanggal 16 Nopember 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Komisi I
- Panitia Khusus
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyesalkan terjadinya peledakan bom molotov, yang menewaskan Olivia Intan Banjarnahor, di Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Aksi teror tersebut dinilai sebagai tindakan di luar batas kemanusiaan. KOMPAS/YUNIADHI AGUNGHelmy Purnama Fauzi, simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah, yang menjadi terdakwa perkara terorisme terkait dengan peristiwa bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/11). Helmy divonis hukuman 4 tahun penjara. "Tidak ada kata yang dapat menggambarkan betapa dalam rasa dukacita saya atas meninggalnya Intan. Itu (aksi teror) sudah di luar batas kemanusiaan. Karena ini anak-anak kita," ujar Presiden seusai memberikan arahan kepada Komandan Resor Militer dan Distrik Militer se-Indonesia di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat, Selasa, kemarin, di Bandung, Jawa Barat. Menurut Jokowi, aksi teror tersebut jadi tantangan yang dihadapi banyak negara. Untuk memberikan rasa aman, pihaknya mengaku telah menginstruksikan jajaran Komandan Kodim dan Korem melakukan pengamanan. "Sehari dua hari ini, kita siapkan sebuah narasi besar agar masyarakat betul-betul merasakan ketenangan dan bukan kekhawatiran," kata Presiden. Selain Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Presiden Jokowi juga didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Sebagaimana diberitakan, saat ibadah berlangsung, Minggu lalu, bom molotov yang dibawa pelaku Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32) meledak dan melukai empat anak berusia di bawah lima tahun yang bermain di halaman gereja di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek. Salah satu korban, Olivia Intan (2 tahun 6 bulan), Senin (14/11), akhirnya meninggal akibat luka bakar yang dideritanya. Tiga korban lainnya, Triniti Hudahaya (3), Alvaro Ora K Sinaga (4), dan Anita K Sihotang (2), masih dirawat (Kompas, 14/11). Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas sejumlah kelompok menyatakan keprihatinan atas peledakan bom itu. Aksi tersebut dinilai tak hanya menebar ketakutan, tetapi juga memudarkan komitmen keberagaman dan kebangsaan. Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, masyarakat Indonesia harus bahu-membahu menciptakan kondisi aman, nyaman, dan damai. Kedewasaan rakyat Indonesia diuji melalui serangkaian aksi tak simpatik. Namun, bangsa ini harus percaya dan mampu melewati, berpegang teguh pada konstitusi, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampouw menambahkan, Presiden, Wakil Presiden, dan Polri harus dapat menjamin keamanan dan kedamaian dengan menindak tegas pelaku kekerasan serta mencegah kekacauan agama dan politik. Untuk mencegah aksi teror terulang, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memimpin rapat dengan semua kepala kepolisian daerah di Mabes Polri, dengan membahas langkah antisipasi terhadap sejumlah teror. Belum efektif Menanggapi upaya deradikalisasi yang belum efektif, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Anti Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, program deradikalisasi ke depan harus lebih komprehensif. Deradikalisasi tak hanya urusan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tetapi juga kementerian dan lembaga, hingga tingkat pemda dan masyarakat. Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius menambahkan, pihaknya tengah menyusun data mengenai sekitar 400 eks napi terorisme yang selesai menjalani hukuman. Data itu akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait dan pemda untuk menjadi bahan bersama membina napi terorisme yang bergabung di masyarakat. Sementara itu, dalam sidang di PN Jakarta Barat, dua simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), yang terkait bom di Jalan Thamrin, Januari lalu, Helmi Purnama Fauzi dan Lutfhi Rizki Ramadhan, divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kuasa hukum Lutfhi, Muamar Kadafi, seusai sidang, menuturkan, pihaknya menerima putusan hakim. Putusan tersebut dinilai sesuai dengan peranan terdakwa. (OSA/APA/AGE/DRI/SAN/*) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 November 2016, di halaman 4 dengan judul "Presiden: Peledakan Bom di Luar Batas".
  Kembali ke sebelumnya