Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kritik Publik Tidak Didengar 164 Anggota DPR Tak Hadir pada Rapat Paripurna Perdana
Tanggal 17 Nopember 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 2
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Kritik publik beberapa hari terakhir terhadap tingginya ketidakhadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat-rapat sepertinya tidak didengar. Dalam rapat paripurna DPR pembukaan Masa Sidang II tahun 2016-2017, Rabu (16/11), masih banyak anggota DPR tidak hadir. KOMPAS/WISNU WIDIANTOROSuasana Ruang Rapat Paripurna DPR sesaat setelah selesainya rapat paripurna ke-13, di Jakarta, Rabu (16/11). Rapat paripurna itu sekaligus untuk membuka masa sidang II tahun sidang 2016-2017. Rapat itu merupakan rapat paripurna DPR perdana seusai masa reses. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat membuka rapat paripurna menyebutkan, jumlah anggota DPR yang menandatangani daftar hadir sebanyak 322 dari total 558 anggota DPR. Adapun 72 anggota lainnya, izin tidak hadir. Sisanya, sebanyak 164 anggota tidak disebutkan alasan ketidakhadiran. Namun, berdasarkan pengamatan Kompas, jumlah anggota DPR yang tetap di ruangan ketika rapat sudah berjalan tidak lebih dari 200 orang. Ini karena sebagian memilih hanya absen kemudian tidak mengikuti rapat. Namun, ada pula yang mengikuti rapat sebentar kemudian meninggalkan ruangan. "Kalau izin karena ada tugas lain mau bagaimana? Yang penting bagi saya, rapat kuorum. Kalau tidak kuorum atau sulit kuorum, itu yang disayangkan. Ini kan bukan sekolah dasar yang semua harus hadir," ujar Ketua DPR Ade Komarudin menanggapi masih tingginya ketidakhadiran anggota DPR, kemarin. Berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kuorum rapat terpenuhi apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Jika jumlah anggota 558 orang, kuorum minimal 279 anggota. Menurut Ade, mustahil membuat semua anggota DPR menghadiri rapat di DPR. "Itu (kalau seluruh anggota DPR hadir rapat) sama saja seperti kita hidup tanpa kesalahan," katanya. Meski demikian, dia bersama pimpinan DPR lainnya sepakat berupaya mengatasi persoalan tingginya ketidakhadiran anggota dalam rapat-rapat di DPR. "Kami sudah rapim (rapat pimpinan) DPR tadi dan sepakat untuk membahas persoalan ini di rapat Bamus (Badan Musyawarah DPR) besok (hari ini)," ujarnya. Bamus DPR biasanya hanya dihadiri pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Namun, Ade mengatakan Bamus hari ini, Kamis, akan mengundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Nanti kita sama-sama pikirkan jalan keluarnya," tambahnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTOROTiga anggota DPR meninggalkan kursinya sesaat setelah rapat paripurna ke-13 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, ditutup, Rabu (16/11). Rapat paripurna itu sekaligus untuk membuka masa sidang II tahun sidang 2016-2017. Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap di tengah kesibukan, anggota DPR bisa memprioritaskan rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya di DPR. DPR memang akhir-akhir ini disorot karena rendahnya tingkat kehadiran anggotanya di rapat-rapat paripurna. Tingkat kehadiran anggota DPR terus menurun. Tak hanya di paripurna, kehadiran yang minim itu juga ditemukan di rapat alat kelengkapan DPR. Pantauan WikiDPR, selama masa sidang pertama Tahun 2016-2017, kehadiran anggota DPR rata-rata hanya 41,79 persen. Artinya, hanya 234 orang dari total 560 anggota DPR yang hadir di setiap rapat (Kompas, 11/11). Titip Absen MKD akan memanggil anggota DPR yang tingkat kehadirannya rendah pada rapat-rapat paripurna. Mereka akan dimintai keterangan lalu diberi peringatan untuk lebih meningkatkan kinerja pada masa sidang berikutnya. Saat ini, MKD sedang merekapitulasi tingkat kehadiran setiap anggota DPR dalam masa sidang I tahun 2016-2017. Bagi anggota legislatif yang tingkat ketidakhadirannya pada rapat paripurna dan alat kelengkapan mencapai 40 persen dalam satu masa sidang tanpa keterangan sah dari pimpinan fraksi, MKD akan mempertimbangkan memberikan sanksi ringan. Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. "Saat ini, absensinya masih direkapitulasi. Yang pasti semua akan ditindak sesuai dengan kode etik dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding. Menurut Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Hamka Haq, dari daftar absensi anggota DPR di rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan yang direkap MKD, ada sejumlah anggota DPR yang dikategorikan dalam "lampu kuning" karena tingkat kealpaannya cukup tinggi. Salah satu siasat yang diduga dilakukan anggota agar tidak dijatuhi sanksi oleh MKD adalah titip-menitip absen rapat. Anggota DPR tidak hadir dalam rapat, tetapi tanda tangan atau namanya tetap tercatat hadir pada daftar absensi. Hamka tak menampik bahwa fenomena titip absen telah menjadi rahasia umum dan kebiasaan yang lumrah di kalangan anggota DPR. Namun, ia mengakui, MKD belum bisa proaktif "menjemput bola" karena cukup sulit membuktikan praktik titip absen itu. "Sulit menelusuri dan membuktikannya, kecuali ada anggota atau pimpinan komisi mau melapor ke MKD disertai bukti-bukti," katanya. (APA/AGE) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Kritik Publik Tidak Didengar".  
  Kembali ke sebelumnya