Judul | Penyuap Anggota DPR Dihukum 2 Tahun Penjara |
Tanggal | 22 Nopember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 4 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi V - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Aswidjon, Senin (21/11), menjatuhkan vonis kepada pengusaha Yogan Askan karena terbukti menyuap I Putu Sudiartana saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Yogan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang Rp 500 juta untuk memuluskan keinginannya supaya memperoleh tambahan jatah dana alokasi khusus terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016. Atas dasar perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Yogan memutuskan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa masih pikir-pikir. (IAN) Pelanggaran Pidana Ditangani Satu Atap Untuk mencegah dan menindak pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada 2017, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu, Senin (21/11), menandatangani nota kesepahaman terkait sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di Markas Besar Polri, Jakarta. Koordinasi dan komunikasi antartiga lembaga itu menjadi titik evaluasi utama. Untuk itu, semua petugas sentra gakkumdu dari Polri dan Kejagung akan bertugas di Bawaslu atau Panwaslu. ”Dulu, komunikasi dan koordinasi sentra gakkumdu belum efektif sebab pembahasan laporan pidana pilkada dilakukan di instansi masing-masing. Kini, teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan sudah ngepos di Bawaslu dan Panwaslu untuk mempercepat penanganan laporan dugaan pidana pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta. (SAN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 November 2016, di halaman 4 dengan judul "Kilas Politik & Hukum". |
Kembali ke sebelumnya |