Judul | Undang-Undang MD3 Revisi Bakal Menuai Kegaduhan Politik |
Tanggal | 19 Nopember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Meskipun sejumlah fraksi menginginkan perubahan mekanisme penentuan pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Alat Kelengkapan DPR, perubahan itu baru bisa diterapkan pada periode anggota MPR/DPR selanjutnya, tahun 2019-2024. Perubahan dengan merevisi sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 dan UU No 42/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), tidak bisa langsung berlaku saat ini karena keberlakuan aturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Jika berlaku surut, bakal menciptakan ketidakpastian hukum yang pasti akan menuai kegaduhan politik. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, saat dihubungi, Jumat (18/11), menjelaskan, prinsip dari pembentukan UU, aturan di dalamnya haruslah berlaku ke depan, tidak berlaku surut. "Jika kepastian hukum tidak terpenuhi karena UU berlaku surut, pasti memicu kegaduhan politik," tambahnya. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan hal senada. "Ambil contoh jika aturan yang mengatur masa jabatan presiden diubah tiga tahun dari yang berlaku saat ini lima tahun. Jika langsung diberlakukan dan presiden yang berkuasa terpotong masa jabatannya, pasti ada yang marah," ujarnya. Setidaknya tiga fraksi, PDI-P, Golkar, dan Nasdem, mendorong agar revisi UU MD3 juga mengubah mekanisme penentuan pimpinan MPR/DPR dan Alat Kelengkapan DPR. Jika saat ini penentuan pimpinan oleh anggota, ke depan penentuan pimpinan harus berdasarkan asas proporsionalitas jumlah kursi fraksi di lembaga legislatif. Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo menginginkan agar perubahan berlaku setelah UU MD3 direvisi. "Kalau perubahan disahkan pada periode DPR/MPR saat ini, aturan baru langsung berlaku," katanya. Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan UU yang direvisi tidak bisa berlaku surut. "UU MD3 baru bisa diterapkan untuk anggota DPR/MPR periode berikutnya, bukan sejak UU itu direvisi," kata Agus. Demikian pula disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sarmudji. "Agar tidak gaduh, pimpinan yang sekarang sebaiknya tidak perlu diganggu-gugat," katanya. (AGE/APA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 November 2016, di halaman 2 dengan judul "Revisi Bakal Menuai Kegaduhan Politik". |
Kembali ke sebelumnya |