Isi Artikel |
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana merevisi kode etik Dewan Perwakilan Rakyat, menyusul rendahnya tingkat kehadiran legislator, baik di sidang paripurna maupun rapat komisi. Wakil Ketua MKD Sariffudin Sudding mengatakan, selama ini MKD telah mengirim surat teguran kepada anggota yang angka kehadirannya di bawah 40 persen. Surat yang sama dikirim kepada fraksi masing-masing pelanggar agar memberikan peringatan kepada anggotanya. "Tapi aturan yang ada saat ini tidak direspons anggota maupun fraksi," ujarnya kemarin.
Aturan yang dimaksudkan oleh politikus Hanura tersebut adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan. Pasal 20 menyebutkan, anggota Dewan yang tidak hadir sebanyak 40 persen dari setiap masa rapat paripurna dan rapat komisi akan dikenai sanksi ringan berupa teguran surat ataupun tulisan. Pasal 124 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengklasifikasikan pelanggaran tersebut bukan sebagai delik aduan, sehingga proses penanganannya bisa langsung dilakukan.
Tingkat kehadiran anggota Dewan kini menjadi sorotan di tengah merosotnya kinerja DPR. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah produk legislasi sangat rendah. Contohnya, dalam masa sidang I periode 16 Agustus-28 Oktober lalu, DPR hanya mengesahkan dua RUU dari 43 rancangan yang tersisa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Sudding pun berharap, jika sanksi ketidakhadiran diperberat, hukuman untuk pelanggarnya pun bertaji. Rencananya, MKD akan menggelar rapat untuk membahas masalah anggota yang sering bolos, pada Senin pekan depan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masalah kehadiran saat ini menjadi salah satu fokus pembenahan pimpinan Dewan dan seluruh fraksi. Bahkan Kamis lalu, menurut dia, sepuluh fraksi dan pemimpin DPR telah bertemu di lantai 3 Nusantara II untuk mencari solusi agar anggota Dewan lebih rajin datang dalam sidang paripurna dan rapat komisi. Agus belum mau menjelaskan poin apa saja yang akan diubah, namun dia tidak menampik salah satu aturan yang menjadi perhatian ialah penetapan hukuman. "Kami sedang kaji," ujarnya.
Sekretaris Fraksi NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan fraksinya sudah sering menegur anggotanya agar lebih sering hadir dalam rapat. Tapi Syarief menampik anggapan bahwa rendahnya tingkat kehadiran hanya disebabkan malasnya anggota DPR. Sebab, kata dia, anggota Dewan harus melakukan kunjungan kerja ke daerah saat ada jadwal sidang atau rapat di komisi. "Karena fungsi kami pengawasan," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menuturkan sebenarnya anggota Dewan bisa diberi hukuman berat hingga pencopotan dari jabatannya dalam kaitan tingkat kehadiran. Caranya, kata dia, MKD harus memberikan dua kali sanksi dalam kasus ini ke anggota yang sering membolos. "Agar mereka kapok karena sering bolos," ujarnya di DPR kemarin.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak MKD mengumumkan kepada publik data kehadiran 560 anggota DPR di rapat komisi hingga sidang paripurna ke masyarakat. "Agar masyarakat tahu apakah anggota Dewan dari daerah pemilihannya sering hadir di DPR atau tidak," kata dia. "Ini akan lebih berpengaruh." AHMAD FAIZ
70 Persen pun Tak Ada
Kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak pernah mencapai angka 70 persen dalam empat masa sidang pada tahun ini. Bahkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan tingkat kehadiran anggota Dewan saat ini merupakan yang paling rendah dibanding parlemen dua periode sebelumnya, yakni 2004-2009 dan 2009-2014. HUSSEIN ABRI
Rapat Paripurna periode 11 Februari-18 Maret 2016
42% PDI Perjuangan 56% Partai Golkar 60% Gerindra
54% Demokrat
55% PAN
55% PKB
58% PKS
45% PPP
63% Partai NasDem
58% Partai Hanura
Rapat Paripurna periode 6 April-29 April 2016
50% PDI Perjuangan 53% Partai Golkar 57% Gerindra
55% Demokrat
56% PAN
44,7% PKB
56% PKS
45% PPP
68% Partai NasDem
65% Partai Hanura
Rapat Paripurna periode 17 Mei-28 Juli 2016
48,9% PDI Perjuangan 39% Partai Golkar 50% Gerindra
43,2% Demokrat
42,5% PAN
38,5% PKB
48,5% PKS
46,4% PPP
51,9% Partai NasDem
50% Partai Hanura
Rapat Paripurna periode 16 Agustus-28 Oktober
44,8% PDI Perjuangan 42,9% Partai Golkar 43,3% Gerindra
42% Demokrat
38% PAN
43,6% PKB
41,2% PKS
43,1% PPP
38,4% Partai NasDem
56,2% Partai Hanura
|