Judul | Sudiartana Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar |
Tanggal | 17 Nopember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu diberikan karena berkaitan dengan jabatan Putu di parlemen. "Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Herry Ratna Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Jaksa memaparkan gratifikasi untuk terdakwa diberikan secara bertahap sejak April 2016. Pemberian itu berasal dari rekan-rekan politikus Partai Demokrat tersebut. Pemberian pertama dilakukan oleh Salim Alaydrus. Melalui Noviyanti, tenaga ahli Putu, Salim memberikan uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar di stasiun Pasar Turi Surabaya. Masih pada bulan yang sama, terdakwa menerima uang dari Mustakim sebesar Rp 300 juta yang ditransfer ke rekening Muchlis, suami Noviyanti. Uang itu ditransfer secara bertahap masing-masing Rp 100 juta. Pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari rekannya. Kali ini berasal dari Ippin Mamonto sebesar Rp 300 juta. Uang ini juga diterima oleh Noviyanti secara tunai di restoran Sari Ratu Plaza Senayan Jakarta. Jaksa mengatakan, sejak menerima uang yang seluruhnya Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari. Malah terungkap uang sebesar Rp 375 juta telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Temuan dugaan gratifikasi kepada Putu terungkap saat penyidik KPK menggeledah rumah Putu saat tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu diduga diberikan agar Putu membantu pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat. Herry menerangkan, suap itu bermula saat pemerintah Sumatera Barat mengusulkan DAK kegiatan pembangunan dan perawatan jalan di wilayah Sumatera Barat sebesar Rp 76 miliar dari pengusulan DAK Rp 340 miliar secara total. Pengusulan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di rumah Putu yang berada di Kompleks Perumahan DPR Ulujami Nomor B-16 Jakarta, penyidik menemukan uang Sin$ 40 ribu. Uang itu merupakan bagian dari uang gratifikasi yang telah ditukar mata uangnya oleh Putu. Akibat perbuatannya, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, untuk perbuatan suapnya, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa, Putu menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami akan melakukan klarifikasi satu dua poin, Yang Mulia," kata dia setelah jaksa membacakan dakwaan. MAYA AYU PUSPITASARI |
Kembali ke sebelumnya |