Judul | Ikut Demo, Fahri dan Fadli Dilaporkan |
Tanggal | 12 Nopember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro-Justisia (KPPJ) melaporkan dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Keduanya dituduh melanggar etika karena berorasi dalam demonstrasi pada 4 November lalu. Unjuk rasa itu menuntut polisi agar menghukum Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap menistakan agama Islam dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, September lalu. "Keduanya justru memanaskan suasana demonstrasi dan terkesan menghasut untuk makar. Seharusnya mereka menjaga kerukunan nasional," kata Koordinator Komite, Finsen Mendrofa, di ruang Mahkamah, kemarin. Dalam berkas laporannya, Finsen dan beberapa anggota KPPJ lainnya, yang juga bekerja sebagai advokat, menyodorkan beberapa barang bukti, seperti rekaman video, kumpulan berita, serta foto saat Fadli dan Fahri ikut berunjuk rasa. Menurut Finsen, kedua pimpinan Dewan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan 3 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan. Ia mencontohkan pidato Fahri, yang bisa dianggap sebagai penghasutan ke arah makar karena menyatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo: parlemen ruangan dan jalan. Bukan kali ini saja Fadli dan Fahri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan. Tahun lalu, Fadli dilaporkan karena bertemu Donald Trump saat menjadi bakal calon presiden Amerika Serikat. Adapun Fahri dilaporkan karena menyebut banyak anggota DPR yang "bloon". Keduanya dihukum dengan sanksi ringan berupa teguran. Wakil Ketua Mahkamah Sarifuddin Sudding memastikan bakal menindaklanjuti laporan Komite setelah masa reses berakhir pada Kamis pekan depan. Menurut dia, anggota DPR yang pernah dihukum Mahkamah tidak bisa dijatuhi sanksi serupa. Artinya, anggota Dewan yang pernah dihukum ringan akan dihukum dengan sanksi sedang. Fadli berkukuh tak ada aturan yang dilanggarnya dan menampik pernah dihukum oleh Mahkamah. Sedangkan Fahri mengklaim keikutsertaannya dalam demonstrasi merupakan bagian dari fungsi kontrol pemerintahan. HUSSEIN ABRI DONGORAN |
Kembali ke sebelumnya |