Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ade belum Bicara dengan Novanto
Tanggal 24 Nopember 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman 2
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel KETUA DPR Ade Komarudin akan berkonsultasi dengan para seniornya di Partai Golkar terkait jabat­annya yang akan diganti oleh Setya Novanto sebelum dirinya mengambil keputusan. “Saya akan melihat dahulu surat resminya bagaimana. Akan dipelajari dahulu,” katanya di Gedung Nusantara IV, Jakarta, kemarin. Ade mengaku sudah tahu DPP Partai Golkar telah mengadakan rapat pleno pada Senin (21/11). Namun, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi terkait pencopotan dirinya. Ade melanjutkan setelah melihat surat resmi dari DPP Golkar kemudian akan dipelajari dan dikonsultasikan dengan senior Partai Golkar. Namun, Ade mengaku belum berkonsultasi dengan Novanto. “Kalau dengan DPP Partai Golkar sudah dan Pak Nurdin (Halid) sudah menemui saya.’’ Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan keputusan mengganti Ade dengan Novanto diyakini dapat meningkatkan hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif serta peningkatan kualitas kerja parlemen. “Golkar optimistis Setya Novanto memimpin DPR maka legislatif dan eksekutif lebih produktif dan kedua bagaimana kinerja DPR di tiga fungsi, seperti pengawasan, legislatif, dan budgeting jadi lebh baik lagi,” katanya. Menurut Idrus, Fraksi Golkar sudah melakukan rapat dengan DPP Partai Golkar di DPR kemarin. Rapat dilakukan untuk memberikan instruksi buat mengamankan dan memperjuangkan proses pergantian Ketua DPR. Idrus menambahkan, pada Selasa (22/11), DPP Golkar sudah mengirimkan dua surat. Pertama, surat untuk pimpinan DPR terkait pemberhentian dan penggantian Ketua DPR dari Partai Golkar. Kedua ialah ke Fraksi Golkar untuk menjalan­kan instruksi dan memperjuangkan keputusan tersebut. Direktur Divisi Kampanye dan Informasi Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arbain mengatakan keinginan Golkar melakukan perombakan Ketua DPR juga tidak memiliki landasan hukum kuat. Pasalnya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian posisi pimpinan itu hanya karena yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi bertajuk Menolak langkah politik menjadikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR mengatakan upaya Novanto kembali menjabat Ketua DPR mencederai rasa keadilan masyarakat. Masih dipelajari Kementerian Hukum dan HAM belum bisa memberikan sikap terhadap putusan PTUN yang memenangkan kepengu­rusan PPP hasil muktamar Jakarta. “Ya, kita akan pelajari dulu, kita lihat saja, kita baca-baca dulu, kita baca dengan baik, masih dalam kajian kita. Saya sudah minta dirjen pelajari, kita lihat saja seperti apa,” kata Menkum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna sedikit membocor­kan soal surat putusan itu. “Dari umum ya, memang ada satu amar yang memerintahkan Menkum dan HAM untuk mengesahkan.’’ (Kim/P-2) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/79065/ade-belum-bicara-dengan-novanto/2016-11-24#sthash.jbLuLgVs.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya