Judul | PEMBERANTASAN KORUPSI Penyuap Anggota DPR Dihukum 2 Tahun 10 Bulan |
Tanggal | 25 Nopember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 4 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Rp 500 juta. Suap itu dilakukan untuk memuluskan dana alokasi khusus proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di provinsi tersebut senilai Rp 50 miliar. Atas perbuatannya, Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. KOMPAS/LASTI KURNIAMantan Kepala Dinas Prasarana Provinsi Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/11). Dalam persidangan, Suprapto terbukti bersalah menyuap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, untuk pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Aswijon di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/11). Atas putusan tersebut, Suprapto mengaku pikir-pikir, begitu pula jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan yang dibacakan 9 November, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Hakim Joko Subagyo mengatakan, Suprapto terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suprapto juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 lantaran perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pihak lain. Hakim mengatakan, pemberian itu dilakukan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang ditujukan jaksa kepada Suprapto. "Pada tanggal 20 Juni, sekitar pukul 10.00, diadakan pertemuan di ruang rapat terdakwa (Suprapto) yang dihadiri oleh terdakwa, Yoga Askan, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid dan Johandri. Dalam pertemuan itu, Suhemi meminta terdakwa memberikan fee untuk pengalokasian DAK Sumbar kepada I Putu Sudiartana sebagaimana diminta oleh Putu. Kemudian disepakati pula akan memberikan fee atau imbalan kepada I Putu Sudiartana Rp 500 juta," kata hakim Joko. Perbuatan Suprapto memberikan uang suap kepada I Putu Sudiartana untuk membantu pengurusan penambahan alokasi DAK Sumbar pada APBNP tahun 2016 itu dilakukan bersama- sama dengan pengusaha Yogan Askan. Putu menyampaikan permintaan imbalan kepada Suprapto melalui koleganya yang bernama Suhemi. Pengiriman uang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 400 juta. Sugiyono, kuasa hukum Suprapto, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir, apakah akan menerima putusan hakim atau tidak karena vonis hakim terkesan lebih berat jika dibandingkan dengan putusan yang dijatuhkan pada Yogan Askan. Yogan dihukum 2 tahun penjara. "Pelaku lainnya, Yogan, divonis 2 tahun. Pak Suprapto divonis 10 bulan lebih tinggi daripada pelaku lainnya yang turut serta dalam perbuatan yang sama. Hal ini yang masih kami pertimbangkan. Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," katanya. (REK) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 November 2016, di halaman 4 dengan judul "Penyuap Anggota DPR Dihukum 2 Tahun 10 Bulan". |
Kembali ke sebelumnya |