Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PERKARA KORUPSI Suap untuk Dapatkan Proyek
Tanggal 29 Nopember 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 3
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha Yogan Askan mengaku menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, Rp 500 juta supaya bisa mengerjakan proyek pengerjaan jalan di Sumatera Barat. Uang itu dikumpulkannya dari beberapa pengusaha yang tertarik untuk ikut mengerjakan proyek yang diusulkan dengan biaya dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016. "Saya mau ikut mengumpulkan uang itu untuk Pak Putu karena saya ada kepentingan supaya mendapatkan pekerjaan," kata Yogan saat ditanyai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto. Pernyataan itu disampaikan Yogan saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa I Putu Sudiartana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/11). Dalam perkara ini, Yogan telah divonis selama 2 tahun. Terpidana lain, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan. Saksi lain yang kemarin dihadirkan di persidangan, Suhemi, mengakui, uang Rp 500 juta itu adalah uang imbalan bagi Putu. Pasalnya, Putu menjanjikan bisa menambah DAK bagi pembangunan infrastruktur berupa jalan raya di Sumbar sebesar Rp 50 miliar. Awalnya, Putu meminta Rp 1 miliar, tetapi lalu disepakati Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta itu dikumpulkan Yogan dari beberapa rekannya sesama pengusaha dan kontraktor, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johendri. Pengiriman uang itu dilakukan Yogan, dengan sebelumnya berkoordinasi dengan Noviyanti, staf ahli Putu. Selain dengan Putu, Noviyanti juga berkoordinasi dengan Suhemi dalam mengurus administrasi penerimaan uang imbalan itu kepada Putu. Nomor telepon Untuk menjaga agar komunikasi mereka tidak tercium penegak hukum, Noviyanti meminta Yogan tidak menghubunginya dengan nomor telepon yang sama. Saat ditanyai jaksa mengapa meminta hal itu, Noviyanti beralasan hal itu sesuai permintaan Putu. "Pak Putu berpesan agar saat berkomunikasi (terkait dengan uang) tidak menggunakan nomor pribadi," katanya. Pengiriman uang dari Yogan juga tidak lewat rekening Putu, tetapi melalaui Ni Luh Putu Sugiani, yang masih kerabat Putu. Noviyanti juga mengaku pernah dimintai Putu menerima uang dari koleganya melalui rekening suaminya. "Pak Putu pernah pinjam rekening suami saya untuk terima uang dari Pak Mustakim. Ada kiriman tiga kali, masing- masing Rp 100 juta," katanya. Mengenai kiriman dari orang yang disebut Mustakim, Noviyanti mengaku tidak mengetahuinya secara detail. "Dia teman Pak Putu," katanya. (REK) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 November 2016, di halaman 3 dengan judul "Suap untuk Dapatkan Proyek".  
  Kembali ke sebelumnya