Judul | Bukti Kurang, MKD Tak Lanjutkan Pemeriksaan Aduan ke Fahri dan Fadli |
Tanggal | 26 Nopember 2016 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | [JAKARTA] Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aduan terhadap dua pimpinan DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Pasalnya, pelapor tidak melengkapi bukti dugaan pelanggaran kode etik Fahri-Fadli. "Buktinya kurang dan pelapor sendiri tidak melengkapi bukti sehingga aduan terhadap keduanya tidak ditindaklanjut," ujar Sufmi di Jakarta, Sabtu (26/11). Sebagaimana diketahui, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR karena diduga menghasut massa dalam orasinya saat demonstrasi Bela Islam di Jakarta pada 4 November 2016 lalu. Demo tersebut terkait desakan sejumlah kelompok Islam untuk cepat memproses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama. Pelapor Fahri dan Fadli adalah Komite Penegakan Hukum Pro Justicia. "Kita melihat sebagai wakil rakyat terlebih dalam orasi Fahri Hamzah dalam berita dan video yang kita kumpulkan kita melihat ada dugaan unsur penghasutan kepada massa," kata Koordinator Kuasa Hukum Komite Penegakan Hukum Pro JusticiaFinsen Mandrofa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/11) lalu. [YUS] |
Kembali ke sebelumnya |