Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pajak Didorong Kepercayaan: Keikutsertaan Direksi dan Komisaris BUMN Masih Rendah
Tanggal 01 Desember 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 20
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel Pajak Didorong Kepercayaan Keikutsertaan Direksi dan Komisaris BUMN Masih Rendah JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu memastikan kekuatan otoritas moneter sehingga sistem keuangan tidak akan terpengaruh dinamika yang terjadi. Peta jalan reformasi juga perlu dipublikasikan sehingga masyarakat mengetahui agenda, target pencapaian, dan waktu pelaksanaan. Yang tak kalah penting, pemerintah hendaknya terus memberi sinyal kepada publik bahwa kondisi politik terjaga baik. Hal ini akan memperlancar dan menyukseskan program pengampunan pajak sebab pengampunan pajak berkaitan dengan kepercayaan. "Orang tahu keuntungan ikut pengampunan pajak karena sistem perpajakan akan lebih baik, tarifnya turun, akan ada pelayanan lebih baik, dan sebagainya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (30/11). Prastowo mengatakan hal itu pada acara Pas FM 92,4 bertema "Memanaskan Lagi Lokomotif Program Tax Amnesty". Menurut dia, Kementerian Keuangan juga harus melibatkan pemerintah daerah dan perbankan untuk menyukseskan program pengampunan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, Kemenkeu terus menyosialisasikan pengampunan pajak pada periode kedua dengan pendekatan lebih tersegmentasi. "Kami masuk ke sentra-sentra usaha kecil menengah dan dipertajam lagi ke sektoral. Menkeu banyak berdiskusi dengan pengusaha di sektor pertambangan, perbankan, termasuk profesi, seperti pengacara, dokter, dan artis," kata Hestu Yoga. Menurut Yoga, DJP juga menganalisis wajib pajak besar, bahkan mengingatkan dan mengajak kembali para wajib pajak besar itu untuk mengikuti pengampunan pajak periode kedua. "Jangan sampai mereka kehilangan peluang mendapatkan tarif yang hanya 3 persen pada periode kedua," ujarnya. Hestu Yoga memaparkan, pada Oktober-November 2016 ada 80.000 wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak periode kedua. "Kami optimistis pada Desember 2016 akan banyak yang ikut pengampunan pajak," katanya. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Iftida Yasar mengatakan, pada periode kedua ini, Apindo fokus menyosialisasikan pengampunan pajak kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM). Hal ini sejalan dengan tujuan program tersebut, yakni memperluas basis pajak. Imbau BUMN Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi pengarahan mengenai program pengampunan pajak kepada komisaris dan direksi BUMN kemarin sore. "Menteri Keuangan menyampaikan arti penting setiap rupiah bagi negara," katanya. Menkeu juga mengimbau para komisaris dan direksi BUMN, sebagai wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan, menggunakan hak untuk mengikuti program pengampunan pajak, terutama pada tahap II. Imam mengatakan, komisaris dan direksi BUMN yang mengikuti program pengampunan pajak memang masih rendah. "Direksi belum sampai 20 persen dan komisaris sekitar 24 persen yang sudah ikut," katanya. Dari data DJP, uang tebusan program pengampunan pajak sebesar Rp 44,5 miliar untuk direksi BUMN dan Rp 111,2 miliar untuk dewan komisaris BUMN. Sementara itu, Penasihat Senior Keuangan dan Pembangunan The South Centre Manuel F Montes, di Surabaya, menyebutkan, sejumlah negara berkembang belum bisa memanfaatkan pendapatan pajak secara maksimal dari perusahaan multinasional. Itu karena belum ada kebijakan pajak yang memaksa investor asing membayar pajak di negara-negara tersebut. Akibatnya, negara berkembang tidak bisa menikmati keuntungan pajak yang seharusnya diperoleh dari kegiatan operasional dalam negeri. (CAS/FER/ADY/SYA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2016, di halaman 20 dengan judul "Pajak Didorong Kepercayaan".
  Kembali ke sebelumnya