Isi Artikel |
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menegaskan, target pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga negara sebesar Rp 50 triliun. Dengan target ini, defisit anggaran sudah melebar. Semula, defisit anggaran Rp 273 triliun atau 2,15 persen terhadap produk domestik bruto.
Namun, defisit anggaran diperkirakan melebar menjadi Rp 313 triliun atau 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Jumat (10/6), menyatakan, pemotongan anggaran belanja sebesar Rp 50 triliun tersebut sudah merupakan keputusan sidang kabinet. Oleh karena itu, semestinya semua kementerian dan lembaga ne-gara menjalankan keputusan tersebut.
Jika pembahasan kementerian atau lembaga negara dengan komisi mitra di DPR menghasilkan pemotongan di bawah target, lanjut Luky, panitia kerja belanja negara antara Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan akan mengonsolidasikan semua hasil. Panitia kerja itu sekaligus mengevaluasi langkah pemotongan anggaran tersebut.
Dalam evaluasi antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR akan tampak secara menyeluruh postur anggaran mutakhir.
"Kalau ditanya siapa yang mau dipotong, enggak ada yang mau dipotong. Akhirnya bisa meledak (defisitnya). Jadi, harus ada ketegasan," kata Luky.
Dalam Rancangan APBN Perubahan 2016, seluruh sumber penerimaan terbesar dikoreksi turun. Dengan demikian, jika target pemotongan tidak mencapai Rp 50 triliun, kemungkinan yang terjadi defisit melebar atau menambah utang.
"Apakah sampai harus melebarkan defisit? Untuk saat ini, sikap pemerintah tetap pada defisit 2,48 persen dari PDB. Akan tetapi, itu kemudian bergantung pada pembahasan nanti," ujar Luky.
Pemerintah memutuskan memotong anggaran belanja tahun ini. Pemotongan ini disebabkan target penerimaan negara dipastikan tidak akan mencapai target. Kebijakan pemotongan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN.
Dalam lampiran inpres itu disebutkan, setiap kementerian dan lembaga negara mendapat jatah pemotongan. Disebutkan, target nilai pemotongan diterapkan per instansi.
Sasaran utama pemotongan adalah anggaran belanja perjalanan dinas dan paket rapat, langganan daya dan jasa, honorarium kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya. Sasaran lain adalah pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak, dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Diserahkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, perihal anggaran apa saja yang dipotong diserahkan sepenuhnya kepada kementerian dan lembaga negara. Asumsinya, setiap instansi paling tahu mengenai program prioritasnya. Dengan demikian, pemotongan anggaran tidak mengganggu tugas pokok dan program prioritas instansi tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyayangkan jika penghematan anggaran juga berlaku untuk lembaga penegak hukum. Alasannya, penghematan anggaran dikhawatirkan mengganggu upaya penegakan hukum.
Sementara Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Danang Wijayanto mengatakan, pemotongan anggaran terpaksa membuat sejumlah kegiatan penting menyangkut investigasi rekam jejak hakim, pemantauan persidangan, dan seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung tidak terlaksana. (LAS)
|