Judul | Janji Kursi Pimpinan ke PDI-P Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua DPR |
Tanggal | 01 Desember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Proses mengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung cepat. Tidak sampai satu jam, rapat paripurna DPR memutuskan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjabat Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Di balik mulusnya penggantian itu, PDI-P dijanjikan kursi pimpinan DPR. KOMPAS/ALIF ICHWANAnggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto (dua dari kiri) memberi salam dari kursi pimpinan kepada para anggota DPR peserta Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11). Sebelumnya, Novanto mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik kembali sebagai Ketua DPR untuk sisa masa jabatan hingga tahun 2019 menggantikan Ade Komarudin, yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPR. Dimulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 16.45, Rabu (30/11), rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR dan digantikan oleh Setya Novanto. Novanto yang hadir dalam rapat paripurna pun langsung dilantik. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan didampingi tiga wakil ketua lainnya. Sementara Ade tidak terlihat. Kelancaran penggantian itu karena 10 fraksi di DPR tidak keberatan. Fraksi-fraksi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Kedua regulasi itu menyebutkan penggantian pimpinan sepenuhnya kewenangan dari partai politik yang mengusung, yaitu Partai Golkar. Fraksi lain tidak bisa mengintervensi. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan. Salah satu yang menonjol adalah permintaan agar pimpinan DPR menginisiasi revisi UU MD3 seperti disampaikan Fraksi PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan, dan Hanura. Revisi khususnya mengenai pasal tentang mekanisme penentuan pimpinan dan alat kelengkapan DPR. Selama ini pimpinan DPR dipilih anggota. Diusulkan untuk diganti menjadi berdasarkan proporsionalitas perolehan suara pemilu atau jumlah kursi di DPR. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Ario Bimo, saat menyampaikan sikap fraksinya, berharap revisi UU MD3 juga memungkinkan PDI-P memperoleh kursi pimpinan DPR di sisa waktu masa jabatan DPR hingga 2019. "Jika dimungkinkan, selaku fraksi yang memiliki legitimasi rakyat yang besar dan anggota di DPR terbanyak, untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR," ujarnya. Revisi UU MD3 Seusai rapat, Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Arif Wibowo tidak membantah ada kesepakatan terkait revisi UU MD3 di balik lancarnya proses penggantian ketua DPR. "Ini hasil dari komunikasi yang kami bangun dengan fraksi lain," katanya. KOMPASTV- Dalam rencana revisi itu, kursi pimpinan DPR yang saat ini lima orang akan ditambah menjadi enam orang. Satu kursi tambahan itu untuk PDI-P. Aturan ini akan dirumuskan di peraturan peralihan di revisi UU MD3. Aturan hanya berlaku sampai 2019, setelah itu komposisi pimpinan kembali terdiri atas lima orang. Namun, penentuan pimpinan akan diatur berdasarkan aspek proporsionalitas. Pelaksana Tugas Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir membenarkan hal ini. Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan pun mendukungnya. "Saya harap, dengan jalan seperti itu, semua pihak sama-sama senang," kata Taufik. Namun, Setya Novanto mengatakan revisi UU MD3 masih perlu didalami lagi. Adapun Fadli Zon menilai revisi belum terlalu mendesak untuk dilakukan karena banyak RUU yang lebih penting. Sementara itu, sebelum rapat paripurna digelar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ia terbukti melanggar kode etik anggota DPR dalam dua perkara sekaligus. Perkara pertama terkait pembagian kewenangan mitra komisi di DPR untuk urusan pencairan penyertaan modal negara (PMN) badan usaha milik negara (BUMN). Perkara berikutnya, Ade dinilai mengulur-ulur waktu pengesahan RUU Pertembakauan. (AGE/APA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Desember 2016, di halaman 2 dengan judul "Janji Kursi Pimpinan ke PDI-P". |
Kembali ke sebelumnya |