Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ade Ingin Lawan Putusan MKD
Tanggal 05 Desember 2016
Surat Kabar Republika
Halaman 4
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel JAKARTA -- Ade Komarudin (Akom) diputuskan bersalah dalam dua perkara oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MK D), Rabu (30/12).Itu menyebabkan Ade dipecat dari jabatan ketua DPR.Kini, Akom tengah mempertimbangkan un tuk melakukan langkah-langkah terhadap putusan MKD tersebut. `Karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik itu tidak mudah, katanya, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/12). Ia mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengasingkan diri dengan mengaji, sekitar 10 hari, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ia berharap, orang-orang yang mengambil keputusan diberikan pencerahan oleh Allah. Kita doakan kekeliruannya, kegelapan, dibukakan oleh Allah melalui pengajian yang saya lakukan, ujarnya. Setelah itu, Ade akan mempertimbangkan agar meluruskan sesuatu yang menurut dia keliru. Namun, ia menegaskan, keputusan untuk `melawan' putusan MKD itu bukan soal pergantian ketua DPR, melainkan mencari kebenaran. `Seseuatu yang perlu diluruskan, sesuatu yang tak baik harus diluruskan. Yang menimpa saya akan terjadi sama yang lain, ujarnya. Sebelumnya, Akom terpilih men jadi ketua DPR, setelah Setya Novanto mengundurkan diri karena dianggap terlibat dalam skan dal `papa minta saham'. Na mun, Setya Novanto mampu memperbaiki nama baiknya setelah MK memutuskan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya dalam pasal pemufakatan jahat tidak sah. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dalam amar putusannya menyatakan Akom bersalah dalam dua perkara yang dila porkan sejumlah anggota DPR, pada Rabu (30/11). Perkara pertama yaitu perkara yang dilaporkan sejumlah anggota DPR Komisi VI DPR RI terkait penetapan mitra kerja BUMN yang sempat dipindahkan dari Komisi VI ke Komisi XI. Dalam perkara ini, Akom diberi teguran tertulis lantaran pelanggarannya tergolong ringan. Selain itu, dalam perkara kedua dengan nomor perkara 66 yang dilaporkan sejumlah anggota badan legislatif tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan. Atas perkara ini, kata Dasco, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama. Sementara itu, Akom mengaku tidak masalah dan ikhlas atas pemecatannya. Saya sampaikan bahwa jabatan itu amanah dan diambil Tuhan, ya kita harus ikhlas, tawakal, dikasih kesempatan, kita terima, katanya, dalam konferensi persnya, Ahad. Akom tidak ingin meribut kan pencopotan jabatan yang sudah 11 bulan diembannya. Dia merasa kasihan dengan negeri ini jika masalah perebutan kekuasaan dibiasakan. Tradisi politik yang mengganggu stabilitas politik tidak boleh dipertahankan. `Kita ingin negara ini stabil dan saya ingin urus. Tapi karena ke-capek-an, saya harus kontrol dan selama ini saya sibuk dan ini peringatan kepada saya dari Allah, ujarnya. Akom tidak ingin mengomentari benar tidaknya prosedur pemecatan tersebut. Ia menyerahkan penilaian itu sepenuhnya kepada publik, karena tidak ingin terjebak subjektivitas pribadinya. Saya serahkan kepada publik. Tapi saya yakini benar yang namanya kebenaran, soal waktu dan kebenaran itu bukan dalam arti hukum positif, kata dia. (ed:muhammad hafil)
  Kembali ke sebelumnya