Judul | ETIKA DEWAN Ade Komarudin Kembali Diusut MKD |
Tanggal | 06 Desember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 3 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Upaya mantan Ketua DPR Ade Komarudin meminta rehabilitasi nama baik setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan berpotensi menggantung. Pasalnya, kini MKD sedang mengusut perkara dugaan pelanggaran kode etik baru terkait Ade yang muncul sekitar satu bulan yang lalu. Perkara dugaan pelanggaran kode etik itu kini masih didalami MKD. Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12), enggan mengungkap detail materi perkara yang dimaksud. Ia hanya menegaskan, perkara itu masih terkait dengan Ade. ”Saya tidak bisa memberi pernyataan apa-apa soal permintaan Pak Ade karena saat ini masih ada satu perkara yang masih dalam proses. Oleh karena itu, semua yang menyangkut Pak Ade belum boleh disampaikan dulu kepada publik,” kata Dasco. Sebelumnya, Ade mempertimbangkan mengambil langkah hukum guna meluruskan putusan MKD yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPR. Ade mengklaim hanya ingin merehabilitasi nama baiknya, bukan untuk mengejar kembali kursi Ketua DPR yang kini diampu rekan separtainya, Setya Novanto. Sebagai langkah pertama, Ade meminta MKD meluruskan putusan yang dianggapnya keliru karena tak sesuai prosedur dan materi perkara (Kompas, 5/12). Ade merencanakan langkah itu setelah pada 30 November dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR akibat dua perkara pelanggaran etik. Pertama, pembagian kewenangan mitra komisi untuk urusan pencairan penyertaan modal negara badan usaha milik negara. Perkara kedua adalah laporan Badan Legislasi ke MKD karena Ade diduga mengulur waktu pengesahan RUU Pertembakauan. Di perkara kedua ini, MKD menjatuhkan sanksi akumulatif tingkat sedang berupa pemberhentian Ade dari Ketua DPR. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, anggota Dewan dapat dijatuhi sanksi berat apabila mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD. Sanksi berat itu berarti pemberhentian sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPR. Sementara Ade sudah dijatuhi sanksi sedang pada 30 November. Rehabilitasi Terkait permintaan Ade untuk merehabilitasi nama baiknya, anggota MKD dari Fraksi PDI-P, Trimedya Pandjaitan, mengatakan, MKD akan memproses semua permintaan yang masuk. ”Apabila ada bukti baru yang bisa disediakan Pak Ade, silakan ajukan peninjauan kembali, nanti MKD akan proses dan bersidang. Kami dari PDI-P bisa memaklumi jika ia merasa harus meluruskan namanya. Kami setuju dan mendukung jika Pak Ade mau mengambil upaya hukum,” kata Trimedya. Dasco menambahkan, kalaupun Ade mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali, kemungkinan hal itu baru dapat ditindaklanjuti pada masa reses mendatang. Pada 16 Desember, DPR akan memasuki masa reses. Sekretaris FPG Aziz Syamsuddin mengatakan, jika Ade mengajukan, fraksi akan membuat surat permohonan rehabilitasi untuk dikirim ke MKD. (Age) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Desember 2016, di halaman 3 dengan judul "Ade Komarudin Kembali Diusut MKD". |
Kembali ke sebelumnya |