Judul | Akom Siapkan Upaya Pemulihan Nama Baik |
Tanggal | 07 Desember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA – Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin berencana mengajukan upaya pemulihan nama baik atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan politikus Partai Golkar tersebut telah melanggar kode etik. "Ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," kata Akom—begitu panggilan Ade--di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, kemarin. Ade baru tiba dari Singapura untuk berobat. Dengan alasan yang sama, dia tak menghadiri rapat paripurna DPR pada Rabu lalu, yang menyetujui keputusan Fraksi Partai Golkar untuk mencopotnya dan menggantinya dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Golkar Setya Novanto. MKD menyatakan Ade melanggar etik dalam dua perkara. Pertama, MKD menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ade yang dilaporkan 36 anggota Komisi VI DPR karena mengalihkan badan usaha milik negara penerima penambahan modal sebagai mitra Komisi XI bidang keuangan. Ade juga dijatuhi sanksi atas dugaan menghambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Putusan tersebut diumumkan sesaat sebelum rapat paripurna pergantiannya tersebut. Kala itu, Ade, yang menyatakan akan tunduk pada peraturan terkait dengan keputusan DPP Golkar, dikabarkan menyiapkan upaya perlawanan atas pencopotannya. Dia enggan memaparkan secara detail soal upaya pemulihan nama baik yang akan dilakukannya. Dia yakin tuduhan terhadap dirinya tak sesuai dengan fakta. Toh, dia menampik jika dikatakan rencana ini sebagai upayanya merebut kembali jabatan Ketua DPR. Sebelumnya, pencopotan Akom diyakini akan menimbulkan kegaduhan baru di lingkup internal Golkar. Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pengangkatan kembali Setya sebagai ketua akan mengganggu proses rekonsiliasi partainya, yang dianggap belum sepenuhnya bersatu pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa pada Mei lalu. "Ade merasa dikorbankan," kata Doli. LARISSA HUDA | HUSSEIN ABRI |
Kembali ke sebelumnya |