Judul | Kasus E-KTP, KPK Periksa Waketum Demokrat |
Tanggal | 01 Desember 2016 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | [JAKARTA] Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Untuk itu, penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jafar Hapsah. Pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi. Selain Jafar, dalam mengusut kasus ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lain dari pihak swasta. Beberapa diantaranya, yakni Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin dan Agustina Retnowati. "Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka S," kata Priharsa. Sebelumnya mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Salah satunya, Nazaruddin yang juga terpidana kasus Wisma Atlet Palembang ini menyebut nama mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hapsah. Nazaruddin menyebut Jafar turut menerima aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "(Aliran uang korupsi e-KTP) ke Jafar Hapsah," kata Nazaruddin usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Selasa (18/10) malam. Meski demikian, Nazaruddin enggan membeberkan peranan dan jumlah uang yang diterima Jafar Hapsah terkait kasus ini. Hal ini lantaran, selain Jafar Hapsah yang kini menjabat Sekjen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, ada banyak pihak lainnya yang turut kecipratan uang haram dari proyek tersebut. Yang pasti, Nazaruddin mengaku sudah membeberkan nama-nama yang terlibat kasus korupsi proyek senilai Rp 6 triliun tersebut kepada penyidik KPK. "(Ada aliran uang) ke Mendagri, ke Dirjennya (Dirjen Dukcapil Kemdagri), ke Menkeu. Yang penting banyak pihak. Semuanya sudah disampaikan. E-ktp ini kita percayakan saja pada KPK," katanya. [F-5] |
Kembali ke sebelumnya |