Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul 317 Daerah Terima Insentif: PBB dan BPHTB Bisa Digunakan untuk Menarik Investasi
Tanggal 08 Desember 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 20
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel 317 Daerah Terima Insentif PBB dan BPHTB Bisa Digunakan untuk Menarik Investasi JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat meningkatkan alokasi dana insentif daerah yang diharapkan memacu kinerja pemerintah daerah. Tahun depan, dana insentif daerah Rp 7,5 triliun untuk 317 daerah. Tahun ini, dana yang dialokasikan Rp 5 triliun untuk 271 daerah. "Pada dasarnya, penggunaan dana ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Tak ada batasan dari pusat. Namun, dana insentif daerah diharapkan digunakan untuk kegiatan produktif," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo pada Anugerah Dana Raksa dan Konferensi Nasional Pengelolaan Keuangan dan Pendanaan Pembangunan Daerah dan Desa, Rabu (7/12), di Jakarta. Sebanyak 317 daerah penerima dana insentif daerah (DID) itu terdiri dari 21 provinsi, 232 kabupaten, dan 64 kota. Sebanyak 83 daerah di antaranya termasuk kategori daerah yang memenuhi kriteria utama sekaligus berkinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, penyediaan layanan dasar publik, serta bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Daerah ini terdiri dari 6 provinsi, 65 kabupaten, dan 12 kota. Sepuluh daerah yang mendapat alokasi DID terbesar adalah Kabupaten Morowali, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Klaten, Kota Cimahi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Banjarbaru. Kabupaten Morowali menerima DID terbesar, yakni Rp 65,3 miliar. Adapun penerima DID terkecil adalah Kabupaten Banjarbaru senilai Rp 54,4 miliar. Dalam pidato kuncinya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, dana transfer dari pusat ke daerah terdiri dari empat jenis anggaran, yakni dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dan DID. DAU dan DBH, menurut Bambang, alokasinya akan cenderung stagnan karena didasarkan pada kondisi statis daerah. Peningkatan anggaran transfer daerah pada tahun-tahun mendatang akan diarahkan pada DAK dan DID. Kedua jenis anggaran ini berbasis kinerja pemerintah daerah. Mengundang swasta Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya kreativitas pemda dalam mengombinasikan APBD untuk menstimulasi ekonomi daerah dengan usaha menarik investasi swasta. Sebab, kapasitas APBD terbatas. Oleh karena itu, lanjut Darmin, pemda perlu mengundang swasta untuk masuk ke proyek-proyek yang bisa dikerjasamakan atau yang bisa diusahakan swasta sepenuhnya. Dalam konteks ini, pemda memiliki instrumen untuk dijadikan insentif bagi investor, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Akan sangat keren kalau ada pemda yang menawarkan diskon atau pembebasan PBB dan BPHTB untuk investasi tertentu dengan kategori tertentu di daerahnya," kata Darmin. Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, setiap kepala daerah memiliki janji kampanye kepada masyarakat yang harus diwujudkan. Selain itu, program pemda juga mesti diselaraskan dengan program prioritas nasional. (LAS)  
  Kembali ke sebelumnya