Isi Artikel |
Perpanjangan Kontrak Jadi Syarat Freeport
Pemerintah Mengevaluasi Izin Ekspor Konsentrat
JAKARTA, KOMPAS — PT Freeport Indonesia mensyaratkan perpanjangan kontrak untuk merealisasikan pembangunan smelter. Hingga kini, realisasi smelter masih nihil. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (7/12), mengatakan, pihaknya berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter. Namun, perusahaan membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak terkait dengan ketersediaan dana untuk membangun smelter tersebut.
"Sebab, untuk membangun (smelter) itu membutuhkan dana. Dana itu bisa diperoleh kalau mendapat perpanjangan kontrak," kata Chappy menjawab pertanyaan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu perihal kebenaran informasi bahwa Freeport akan membangun smelter setelah mendapat perpanjangan kontrak.
Direktur PTFI Clementino Lamury menambahkan, dari modal membangun smelter sebesar 2,2 miliar dollar AS (Rp 29,339 triliun), perusahaan telah mengeluarkan dana 212 juta dollar AS (Rp 2,827 triliun). Dana itu digunakan sebagai jaminan kesungguhan membangun smelter serta pembiayaan penyiapan lahan dan perizinan.
"Jadi, kalau ditanya realisasi di lapangan memang belum terlihat (realisasinya)," kata Clementino.
Anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Mat Nasir, menilai, kesungguhan PTFI untuk membangun smelter tidak terlihat. Ia menganjurkan pemerintah untuk mempertimbangkan ketidaksungguhan PTFI tersebut.
"Mereka (PTFI) enggak serius. Kalau ini tidak selesai, saya menganjurkan (PTFI) tidak diizinkan untuk ekspor (konsentrat)," kata Mat Nasir.
Desakan
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Dito Ganinduto, mengatakan, jawaban PTFI sudah cukup jelas. Desakan terhadap PTFI agar segera membangun smelter menjadi tidak berarti lantaran pembangunan smelter dilakukan apabila kontrak diperpanjang.
"Selama ini, kami hanya dijanjikan komitmen membangun smelter, tetapi realisasinya tidak ada. Kita tunggu saja kalau Freeport mau membangun smelter, tetapi menunggu kepastian (perpanjangan kontrak)," ujar Dito.
Kontrak Freeport Indonesia berakhir 31 Desember 2016.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan bisa dilakukan secepatnya dalam dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pemerintah mengevaluasi izin ekspor konsentrat PTFI yang berakhir 12 Januari 2017. (APO)
|