Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Fahri Kritisi Sidang Ahok Disiarkan Langsung
Tanggal 13 Desember 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
Isi Artikel WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritisi jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang disiarkan langsung oleh media. Fahri menilai siaran langsung tersebut dapat mempengaruhi independensi hakim. "Saya enggak setuju sidang terbuka, karena ganggu independensi hakim. Orang boleh demo ke kepolisan tapi hakim harus dijaga," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12). Fahri membandingkannya dengan persidangan di luar negeri. Menurut dia, di luar negeri sidang tidak boleh disiarkan secara langsung. Bahkan, kata dia, mengambil foto sidang pun dilarang. Hal itu guna menjaga independesi hakim sehingga tidak terintervensi oleh siapa pun. "Kalau di luar (negeri) itu ada limit to broadcast, suatu proses hukum yang masuk persidangan harusnya kita secara terbatas membroadcastnya, karena mempengaruhi jalan sidang," kata dia. Ia menilai, penciptaan opini juga seharusnya dibatasi. Menurut dia, penciptaan opini ini kerap terjadi dalam kasus korupsi. Opini itu, kata dia, digunakan buat menghajar koruptor, seperti yang dialami mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Harusnya hakim, karena dia wakil tuhan, harusnya merenung untuk memutuskan benar atau tidak. Jangan biarkan dia berdialektika dengan massa yang menyebabkan dia ambil keputusan dari hati nurani karena dia ditekan," ujar dia. Menurut dia, tanpa siaran langsung juga publik bisa mengawal sidang tersebut. Transparansi juga dinilai akan tetap terjaga karena ada penonton yang menyaksikan sidang tersebut. "Bukan tidak boleh terbuka, tapi terbuka terbatas. Yang kita hindari live. Live ini berbahaya sekali. Itu serangan kepada hakim," tukas dia. Ahok didakwa melakukan penistaan dan penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP. MTVN/OL-2 - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/82439/fahri-kritisi-sidang-ahok-disiarkan-langsung/2016-12-13#sthash.84SAAUAM.dpuf
  Kembali ke sebelumnya