Judul | Revisi Bisa Cepat Selesai Cukup Ubah Satu Pasal UU MD3 untuk Akomodasi Fraksi PDI-P |
Tanggal | 10 Desember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengakomodasi keinginan Fraksi PDI-P duduk di kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah cukup satu pasal saja. Dengan cukup mengubah satu pasal, revisi bisa berlangsung cepat. Bahkan, sebelum DPR memasuki masa reses, hal itu bisa direalisasikan. Namun, proses ini belum bisa dimulai selama belum ada usulan untuk merevisi undang-undang. Pelaksana Tugas Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Kahar Muzakir, di Jakarta, Jumat (9/12), mengatakan, satu pasal yang perlu diubah di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hanyalah pasal yang mengatur jumlah pimpinan DPR. Pasal dimaksud adalah pasal 84 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan, pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. "Kalau hanya satu pasal, satu hari bisa selesai. Jadi sebelum DPR masuk masa reses minggu depan, revisi pasal itu seharusnya bisa direalisasikan," katanya. Apalagi sepengetahuannya, tidak ada fraksi di DPR yang menolak keinginan dari Fraksi PDI-P itu. Fraksi-fraksi menilai, PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2014 memang layak duduk di jabatan pimpinan DPR. Namun, kecepatan dari proses revisi itu bergantung pula pada cepat-lambatnya usulan revisi masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Usulan ini belum masuk di Baleg. Politisi Fraksi PKB, Maman Immanulhaq, juga meyakini, revisi UU MD3 dapat diselesaikan dengan cepat. PKB menyambut baik usulan revisi ini. "Kalau demi kepentingan fraksi di DPR biasanya lebih cepat seperti pembahasan revisi MKD saat akhir 2014," kata Maman. Sementara itu, PDI-P menjamin usulannya mengubah UU MD3 untuk perimbangan kursi pimpinan DPR tidak akan merugikan partai lain. Pekan depan, usulan PDI-P itu akan diserahkan ke Baleg DPR. "Drafnya sudah selesai, secepat mungkin kami serahkan ke Baleg. Sesegera mungkin ini harus diproses," kata Ketua Gugus Tugas RUU MD3 dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang. Dua skenario Dari draf usulan yang disusun, Junimart mengatakan, ada dua skenario yang disiapkan PDI-P untuk dibahas bersama fraksi-fraksi dalam rapat Badan Musyawarah. Pertama, pemberian kursi pimpinan DPR untuk PDI-P melalui mekanisme aturan internal DPR. Jalur pertama ini mengacu pada kesepakatan politik pada akhir 2014 saat DPR merevisi UU MD3 dalam waktu tujuh jam saja demi menambah kursi pimpinan alat kelengkapan untuk Koalisi Indonesia Hebat. Saat itu, jumlah pimpinan alat kelengkapan ditambah dari empat kursi menjadi lima kursi. Adapun skenario kedua adalah melalui revisi UU MD3 dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2017. Menanggapi usulan PDI-P itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan, satu-satunya jalur untuk memberi kursi pimpinan untuk PDI-P adalah dengan memasukkan revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2017. Sebab, jika kursi pimpinan ditambah untuk PDI-P, tetapi aturan dalam UU MD3 bertentangan, hal tersebut berpotensi digugat oleh masyarakat. "Tidak ada jalan lain selain direvisi dalam prolegnas. Saya sudah kaji pasal per pasal di UU MD3, yang dulu diubah hanya kursi pimpinan untuk alat kelengkapan. Di unsur kepemimpinan DPR, tidak ada pasal yang diubah. Kalau mau menambah kursi pimpinan tanpa mengubah ini, artinya bisa melanggar," kata Fahri. (APA/AGE) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2016, di halaman 2 dengan judul "Revisi Bisa Cepat Selesai". |
Kembali ke sebelumnya |