Judul | KPK Akan Panggil Setya Novanto Anggota DPR Kembali Diperiksa dalam Kasus E-KTP |
Tanggal | 10 Desember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 3 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik pada tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Novanto akan diperiksa sebagai saksi, Selasa (13/12). "KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto terkait kasus pengadaan KTP elektronik. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah menyebutkan dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP yang nilai seluruhnya mencapai Rp 5,9 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman serta Sugiharto yang adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri. Selain Novanto yang pada tahun 2011-2012 merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, dalam kasus ini KPK telah memeriksa sejumlah orang lainnya. Kemarin, misalnya, KPK meminta keterangan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Chatibul Umam Wiranu. Pada pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan dari Chatibul terkait dengan pembahasan anggaran proyek dan pentingnya pengadaan KTP elektronik. "Saya sudah jelaskan detail kepada penyidik. Pengadaan KTP elektronik ini penting karena berkaitan untuk pendataan penduduk secara nasional yang bermanfaat untuk pemilu dan pilkada. Kemudian, idealnya sebagai single identity number. Jadi, bukan hanya untuk pendataan penduduk, tetapi juga sebagai alat transaksi elektronik. Itulah makanya disepakati dana hingga Rp 5,9 triliun," kata Chatibul. Rentan masalah Persoalannya, sejumlah lembaga, seperti KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah mengeluarkan rekomendasi bahwa proyek pengadaan ini rentan masalah. DPR yang semestinya menjalankan fungsi kontrol terhadap program lembaga negara dan kementerian justru tidak memperhatikan masukan dari instansi tersebut. Menanggapi hal ini, Chatibul menjelaskan, pihaknya memilih mendengarkan laporan dari Mendagri Gamawan Fauzi dan Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan tidak melakukan rujuk silang. "Kami percayakan pada pemerintah saat itu. Di depan kami, Pak Mendagri mengatakan semuanya sudah memenuhi syarat, bahkan mengaku sudah berkonsultasi dengan lembaga yang memberikan masukan. Karena itu, kami percaya saja," ujar Chatibul. Selain Chatibul, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, juga dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, Arif berhalangan hadir karena sakit. (IAN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2016, di halaman 3 dengan judul "KPK Akan Panggil Setya Novanto". |
Kembali ke sebelumnya |