Judul | KPK Dalami Peran Setya Novanto |
Tanggal | 14 Desember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Kemarin, KPK memeriksa Ketua Umum Golkar tersebut untuk pertama kalinya dalam proyek yang bermasalah pada periode 2011-2012. "Untuk mengetahui peran beliau (Setya) apa saja," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kemarin. Basaria enggan merinci apa saja yang ditanyakan penyidik saat memeriksa Setya selama 7,5 jam sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP. Namun, kata Basaria, KPK sedang menggali peran Setya dan mengkonfirmasi info yang diterima oleh penyidik saat pembahasan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Saat itu Setya menjabat Ketua Fraksi Golkar. Nama Setya kembali mencuat setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin "bernyanyi" ihwal hubungan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dengan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. PT Quadra adalah salah satu perusahaan penggarap proyek e-KTP. Anang pun sudah diperiksa oleh KPK pada 29 Oktober lalu. Penelusuran majalah Tempo pada April 2013 mengungkapkan bahwa Setya diduga turut mengamankan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di DPR. Misalnya, mengadakan pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011 untuk membahas e-KTP. Setya pun ditengarai bermain dalam tender melalui koleganya, Andi Agustinus, dan disebut meminta fee 5 persen belakangan menjadi 7 persen dari perusahaan penggarap proyek. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyidik ingin merunut rentang proses proyek e-KTP dengan keterangan yang didapatkan saat pemeriksaan Setya. Yakni, kata dia, dari perencanaan awal, penganggaran, hingga implementasi proyek e-KTP. "Yang penting diungkap, proses resmi di DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujarnya. Selain itu, Febri tidak menampik anggapan bahwa KPK ingin mencocokkan hasil keterangan Setya dengan informasi dari saksi-saksi lain yang pernah diperiksa dalam kasus e-KTP. "Informasi dari saksi didalami terkait posisi masing-masing saat indikasi kejahatan e-KTP terjadi," ujarnya. Sejumlah mantan anggota Dewan pada masa itu telah diperiksa, di antaranya Ketua Komisi Pemerintahan DPR Chairuman Harahap dan dua orang mantan anggota Komisi, Ganjar Pranowo serta Markus Nari. Kemarin, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemerintahan, Arief Wibowo. Namun, kata Febri, Politikus PDI Perjuangan itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Adapun Setya membantah jika disebut menikmati duit hasil proyek e-KTP dan keterangan Nazaruddin. "(Tudingan itu) enggak benar itu," ujarnya. Selain itu, Setya mengatakan sudah mengklarifikasi semua hal dalam kasus e-KTP yang menyeret namanya. "Saya begitu bahagia dan senang bisa memberikan penjelasan secara keseluruhan," kata Setya tanpa menjelaskan apa saja materi yang ditanyakan oleh penyidik. MAYA AYU PUSPITASARI | HUSSEIN ABRI |
Kembali ke sebelumnya |