Judul | Revisi UU Terorisme |
Tanggal | 15 Desember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Panitia Khusus |
Isi Artikel | JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii, menyatakan akan memprioritaskan tiga pokok bahasan dengan pemerintah mengenai revisi Undang-Undang Terorisme. Tiga bahasan tersebut adalah pencegahan, penindakan, dan penanganan korban terorisme. "Aturan terdahulu hanya fokus penindakan," ujar dia, kemarin. Menurut politikus Partai Gerindra ini, Undang-Undang Terorisme yang hanya berbasis penindakan secara represif memiliki celah penyelewengan. Contohnya, kata Syafii, kasus terduga terorisme asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono yang tewas di tangan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Siyono, 33 tahun, ditangkap Densus 88 seusai menunaikan salat magrib di masjid samping rumahnya pada Selasa, 8 Maret 2016. Ayah lima anak itu dikabarkan tewas pada Jumat, 11 Maret 2016. Polisi berkilah Siyono tewas setelah berkelahi dengan anggota Densus. Setelah tewas, kata Syafii, Densus justru memberikan duit kepada keluarga Siyono. Saat itu polisi memberikan uang sebesar Rp 200 juta. "Ini kan karena penindakan tanpa pengawasan," ujar dia. Syafii berharap, jika tiga pokok bahasan tersebut dimasukkan dalam revisi, Indonesia akan memiliki aturan komprehensif dengan mengedepankan pencegahan. Sasaran revisi beleid tersebut adalah mengutamakan tindakan preventif dan menghilangkan tindakan semena-mena terhadap terduga pelaku terorisme. "Selama ini lebih banyak terduga terorisme yang mati dengan penanganan represif." Panitia Khusus menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kemarin. Selanjutnya, 18 anggota panitia akan membentuk panitia kerja. Daftar inventarisasi tersebut rencananya akan dibahas pada 4 Januari 2017 dan ditargetkan rampung pada April mendatang. Anggota Panitia Khusus Nasir Djamil menginginkan agar pencegahan, penindakan, dan penanganan korban terorisme berada pada satu pintu. "Tidak seperti saat ini." Menurut Nasir, peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diperjelas. "Karena, selama ini banyak lembaga negara bergerak sendiri dalam menangani terorisme, termasuk sosialisasi," ujar dia. Menteri Yasonna menyatakan akan mempelajari DIM yang diserahkan DPR. Menurut dia, banyak perubahan signifikan dalam paparan pansus mengenai draf revisi yang diajukan pemerintah. HUSSEIN ABRI DONGORAN |
Kembali ke sebelumnya |