Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pansus Kebut Pembahasan RUU Terorisme
Tanggal 13 Desember 2016
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Panitia Khusus
Isi Artikel JAKARTA – Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan Dewan akan mempercepat pembahasan revisi undang-undang itu bersama pemerintah. Musababnya, kata dia, sepuluh fraksi sudah menyetor daftar inventaris masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Februari lalu. "Akan dibahas 4 Januari nanti, saat masuk reses," ujar dia kemarin. Sedangkan pembahasan akan dimulai awal tahun depan. Sebab, DPR memasuki masa reses pada Jumat mendatang. Saat masuk nanti, politikus dari Partai Hanura itu melanjutkan, mayoritas fraksi akan memfokuskan pembahasan beberapa poin krusial. Antara lain mengenai definisi teroris, penguatan intelijen, pencegahan, rehabilitasi, serta santunan kepada korban terorisme. Menurut Syarifuddin, peristiwa penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi pada Sabtu lalu mendorong DPR segera merampungkan pembahasan RUU Terorisme. Tiga terduga terorisme itu adalah Nur Solihin, Agus Supriyandi, dan Dian Yulia Novi, yang disebut polisi akan meledakkan bom di Istana Presiden pada Ahad lalu. "Kejadian ini membuat DPR dan pemerintah ingin mempunyai regulasi yang memadai," katanya. Ketua Panitia Khusus, Muhammad Syafii, menjelaskan, sekretariat akan membantu memberikan bagan bahasan serta poin-poin penting yang menjadi prioritas pembahasan nanti. "Kami ingin secepatnya selesai, target Maret," ujarnya. Selain itu, kata Syafii, fraksinya di Gerindra ingin pemberantasan terorisme tidak hanya melibatkan Tentara Nasional Indonesia. Pemberantasan itu juga diharapkan melibatkan 17 kementerian. Antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pendidikan anti-terorisme dan pemahaman kepada publik mengenai bahaya terorisme, Kementerian Sosial akan dilibatkan dalam rehabilitasi, serta Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis untuk peran pencegahan terorisme. "Selama ini mereka punya program pemberantasan terorisme, tapi tidak satu komando," ucapnya. Wakil Ketua Panitia Khusus DPR, Syaiful Bahri Anshori, melanjutkan, komando pemberantasan terorisme bisa melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Saat ini, kata dia, BNPT tidak punya kewenangan itu. "Kalau nanti penguatan BNPT, bisa diawasi satu pintu," ucapnya. Peneliti dari Imparsial, Ardi Manto, heran atas sikap DPR yang tergesa-gesa ingin membahas RUU Terorisme. Menurut dia, saat ini, aturan yang ada sudah memadai. TNI juga bisa dilibatkan dalam operasi pemberantasan melalui koordinasi dengan polisi. "Contohnya pada operasi Tinombala di Poso," ucapnya. "Untuk apa tergesa-gesa direvisi." HUSSEIN ABRI DONGORAN | ARKHELAUS W  
  Kembali ke sebelumnya