Judul | Revisi UU MD3 Dukungan untuk PDIP Menguat |
Tanggal | 10 Desember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menguat di parlemen. Sejumlah fraksi menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan yang besar kemungkinan akan mengembalikan kader PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu duduk di kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski belum menerima draf usulan revisi UU MD3, anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, hakulyakin UU MD3 akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017. Pembahasan, kata dia, akan dimulai Januari tahun depan. "Sisa sidang kali ini akan membahas Prolegnas 2017. Yang disahkan akan kami bahas saat kami masuk pada 4 Januari tahun depan," kata Yandri ketika dihubungi Tempo, kemarin. Politikus PAN ini mengungkapkan, PDI Perjuangan sudah sering melobi berbagai fraksi, termasuk partainya. Namun Yandri berharap revisi tidak akan melebar, misalnya kocok ulang pimpinan DPR, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru. "Terbatas, hanya menambah wakil pimpinan DPR untuk PDIP," ujarnya. Wacana revisi UU MD3 ini kembali mencuat setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR menggantikan rekan satu partainya, Ade Komaruddin, akhir bulan lalu. Beberapa politikus menyebutkan, perubahan UU MD3 itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Golkar agar pergantian Setya disetujui PDI Perjuangan. PDI Perjuangan juga sudah membentuk tim bernama Gugus Tugas Revisi UU MD3. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan tim yang dipimpinnya itu beranggotakan empat orang, yaitu Risa Mariska sebagai sekretaris serta Arief Wibowo, Trimedya Panjaitan, dan Yulian Gunhar sebagai anggota. "Kami harap revisi berjalan dengan baik, dan tidak mengganggu substansi lain," katanya, Kamis lalu. "Saya kira semua partai sudah setuju." Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana berharap revisi UU MD3 tidak akan menimbulkan kegaduhan. Apalagi PDIP tidak ngotot menginginkan posisi Ketua DPR sesuai dengan urutan pemenang pemilu legislatif 2014. "Saya setuju," ujarnya. "Tapi revisi harus bertahan hingga Pemilu 2019." Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya masih membuka dua opsi dalam revisi UU MD3, yakni mengembalikan kursi ke pemenang pemilu atau menambah kursi Wakil Ketua DPR. "Perubahan harus bertahan lama, jadi tidak tambal sulam," ujarnya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat NasDem Johnny Plate tetap khawatir pembahasan pengubahan UU MD3 akan melebar. "Nanti semua partai minta jatah Wakil Ketua DPR, ini persepsinya harus disamakan dahulu," ujarnya. Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Adies Kadir enggan berkomentar banyak ihwal revisi UU MD3. "Lihat saja nanti," katanya. ARKHELAUS W | AHMAD FAIZ |
Kembali ke sebelumnya |