Isi Artikel |
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya sebagai kader PKS. Namun, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Tifatul Sembiring, menegaskan, pemecatan terhadap Fahri sudah keputusan final.
"Itu harus melalui prosedur yang ada dalam konstitusi PKS. Soal kita menghadapi putusan pengadilan, kita akan banding. Bahkan kalau perlu sampai kasasi dan segala macam," kata Tifatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Tifatul mengatakan, PKS telah membuka ruang kepada Fahri untuk berislah. Namun, kata dia, Fahri tetap mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas pemecatan tersebut.
"PKS sudah berikan alternatif-alternatif dia kembali tapi tidak mengambil jalan itu, malah menuntut," ujar dia.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga menyesalkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Fahri. Sebab, menurut dia, PN Jaksel memutuskan permasalah ini mengacu kepada UU MD3.
"Menurut kami PN mengambil satu landasan dari UU yang lain. Harusnya ini diselesaikan dengan MD3," ucap dia.
Tifatul juga kecewa dengan lambatnya proses pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Padahal, PKS telah jauh-jauh hari menyodorkan nama untuk menggantikan posisi Fahri.
"Pak Setnov pergantiannya begitu mulus dari Akom (Ade Komarudin). Sementara PKS dipersulit untuk mengganti kadernya. Jadi kita lihat ada penyimpangan dan kekacauan, sistem hukum kita harus jadi pelajaran," kata dia. MTVN/OL-2
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/82787/tifatul-sebut-pemecatan-fahri-sudah-final/2016-12-15#sthash.6xtkDLSQ.dpuf
|