Judul | PDIP Segera Jadi Pimpinan DPR |
Tanggal | 16 Desember 2016 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan akan menempatkan satu anggotanya di jajaran kursi pimpinan DPR selambat-lambatnya pada Januari 2017. Kepastian itu diperoleh setelah 10 fraksi DPR menyepakati untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada masa reses yang berlangsung akhir tahun ini. Revisi UU MD3 tersebut akan mengubah ketentuan mengenai jumlah pimpinan DPR dari 5 menjadi 6 orang. Hasil revisi rencananya akan disahkan pada awal masa sidang III 2016-2017 yang dimulai pada 10 Januari 2017. Keputusan membahas revisi UU MD3 pada masa reses diambil melalui rapat paripurna DPR yang digelar kemarin. Awalnya Fraksi PDIP ingin revisi UU MD3 ini dirampungkan kemarin. Namun hal itu terkendala sejumlah proses di DPR yang harus melibatkan pemerintah untuk memberikan persetujuan. Setelah dilakukan lobi, akhirnya disepakati pembahasan revisi dilakukan pada masa reses. Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna Fahri Hamzah menjelaskan, para pengusul RUU MD3 akan melakukan rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) untuk kepentingan harmonisasi sebelum dibawa ke rapatpimpinan(rapim). Setelahitu rapatBadanMusyawarah(Bamus) akan menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna penetapan UU MD3yangbaru. Menurut Fahri, revisi UU MD3 meskipun hanya revisi terbatas, hal itu tidaklah mudah karena konstitusi mengatur bahwa pembuatan UU ada keterlibatan pemerintah di dalamnya. Presiden harus mengutus seseorang sebagai perwakilan pemerintah guna ikut pembahasan. “Itu pertimbangannya sehingga pembahasan kita tuntaskan di awal sidang berikutnya. Kita menunggu respons pemerintah setelah ada laporan dari Bamus,” ujarnya. PDIP sudah menyebut nama kader yang berpeluang ditempatkan sebagai pimpinan, baik di DPR maupun MPR. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Ahmad Basarah menjadi calon kuat untuk menjadi wakil ketua MPR. Sementara untuk wakil ketua DPR banyak calon yang memiliki kriteria itu, tetapi dia mendukung Utut Adianto. Namun Bambang tidak bisa memastikan apakah kedua ora ng itu nanti yang akan dipilih oleh KetuaUmumDPPPDIPMegawati Soekarnoputri. Menurutnya, keputusan Ketua Umum masih sulit ditebak. “Kita tidak berani ngomong , probabilitasnya banyak. Kita sering luput menebak pikiran IbuKetuaUmum,” ujarnya. Revisi UU MD3 ini dilakukan antara lain karena keinginan DPR mengakomodasi PDIP ke dalam jajaran pimpinan. Kiswondari |
Kembali ke sebelumnya |