Judul | DPR Pertanyakan Pemanggilan Eko Patrio |
Tanggal | 16 Desember 2016 |
Surat Kabar | Republika |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan mengunjungi Mabes Polri untuk mendiskusikan beberapa hal. Salah satunya, pemanggilan anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio "Komisi III DPR akan kunjungan spesifik ke Mabes Polri berkaitan beberapa hal. Persiapan Kepolisian mengantisipasi perayaan natal dan tahun baru dan berkaitan pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan tulisan berkaitan peristiwa penangkapan kelompok teroris di Bekasi," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Jumat (16/12). Dia mengapresiasi penanganan Polri terkait penanganan teroris namun pemanggilan politikus PAN oleh Polri tidak tepat. Menurut dia seharusnya yang bersangkutan hanya dimintai klarifikasi saja melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehingga tidak perlu dilakukan pemanggilan, "Sebelumnya Kapolri pernah meminta klarifikasi langsung ke MKD terkait kasus Ketua DPR sebelumnya," ujarnya. Politikus PDI Perjuangan itu menilai prosedur yang terkait anggota DPR perlu dikomunikasikan dahulu meskipun berkaitan dengan kasus-kasus khusus yang dianggap luar biasa seperti terorisme, korupsi dan narkoba dan perlu persetujuan Presiden. Menurut dia pernyataan Eko Patrio terkait tindakan terorisme perlu didalami. "Kami juga meminta anggota DPR dalam membuat kesimpulan jangan prematur apalagi berkaitan dengan isu-isu sensitif di publik," katanya. Sumber : antara |
Kembali ke sebelumnya |