Judul | Kerja "Cepat" Wakil Rakyat |
Tanggal | 19 Desember 2016 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 4 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | Siapa bilang Dewan Perwakilan Rakyat bekerja lambat? Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk kedua kali menunjukkan wakil rakyat kompak menjalankan tugas sebagai legislator. Sayangnya, kerja cepat seperti ini jarang terwujud jika menyangkut kepentingan publik. KOMPAS/WISNU WIDIANTOROMenghadap lensa dari kiri, Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan melakukan lobi-lobi dengan sejumlah fraksi di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, Prolegnas Prioritas 2016, dan Prolegnas Prioritas 2017 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). Rapat paripurna dengan delapan agenda itu akhirnya menyetujui perubahan Prolegnas 2016 dan 2017 yang mencantumkan revisi UU MD3 sebagai prioritas. Pada 15 Desember lalu, 10 fraksi di DPR menyetujui pengesahan perubahan Program Legislasi Nasional perubahan 2016 dan 2017. Kedua Prolegnas mencantumkan revisi UU MD3 dalam daftar prioritas. Sesuai namanya, UU MD3 mengatur segala hal teknis terkait bidang legislatif, seperti tugas pokok dan fungsi, kewenangan, batasan, dan hak anggota legislatif. Revisi itu terbatas untuk mengubah dua pasal saja, yaitu Pasal 15 Ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 Ayat (1) tentang jumlah pimpinan DPR. Menurut rencana, jumlah pimpinan MPR dan DPR akan ditambah dari masing-masing lima orang menjadi enam orang. Kursi tambahan itu akan diberikan kepada Fraksi PDI-P sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2014. Awalnya, berkembang wacana menuntaskan revisi UU MD3 secara kilat pada Kamis (15/12) sehingga bisa langsung disahkan pada hari terakhir masa persidangan kedua tahun sidang 2016- 2017 ini. Namun, DPR akhirnya menyepakati untuk membahasnya pada masa reses dari Jumat (16/12) hingga Senin (9/1/2017). Artinya, perwakilan Fraksi PDI-P sudah bisa menikmati empuknya kursi pimpinan DPR dan MPR pada awal tahun depan. Sejak gagal menjadi pimpinan DPR akibat tata cara pemilihan paket pimpinan di UU MD3 direvisi DPR periode 2009-2014, Fraksi PDI-P memang terus berupaya meraihnya kembali. Saat ini, kursi ketua DPR dipegang Setya Novanto dari Partai Golkar dengan posisi wakil ketua diisi Taufik Kurniawan (Partai Amanat Nasional), Fadli Zon (Partai Gerakan Indonesia Raya), Fahri Hamzah (Partai Keadilan Sejahtera), dan Agus Hermanto (Partai Demokrat). Adapun di MPR, kursi ketua dipegang Zulkifli Hasan (PAN) dengan wakil ketua diisi Mahyudin (Golkar), EE Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nurwahid (PKS), dan Oesman Sapta Odang (Kelompok Dewan Perwakilan Daerah). Setelah dua kali wacana merevisi UU MD3 gagal terwujud, baru ketika Fraksi Partai Golkar mengusulkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang begitu terpilih pada Mei lalu menyatakan Golkar mendukung pemerintahan, menarik Ade Komarudin dari kursi ketua DPR untuk diisi kembali oleh Novanto. Sebuah kesepakatan tidak langsung dibuat, Fraksi PDI-P akan bulat mendukung kembalinya Novanto sebagai Ketua DPR dengan jaminan UU MD3 segera direvisi. Sejak saat itu, persiapan merevisi UU MD3, berupa pematangan substansi dan lobi politik, kian gencar. Selama periode 2014-2019, bukan kali ini saja revisi UU MD3 dikebut sampai harus memanfaatkan masa reses, yang seharusnya digunakan wakil rakyat untuk berkunjung ke daerah pemilihan dan bertemu konstituen. Pada akhir 2014, revisi UU MD3 untuk tujuan yang sama, yakni berbagi kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan, dikebut dalam waktu tujuh jam. Kerja cepat saat itu lebih bisa dipahami karena kinerja legislatif dan eksekutif sedang menghadapi kebuntuan (deadlock) akibat kekuatan politik yang saling mengunci antara koalisi oposisi dan koalisi pemerintah. Orientasi politik Peneliti Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, melihat revisi UU MD3 sebagai kepentingan jangka pendek partai penguasa, yang kini memiliki dukungan mayoritas di DPR. "Ini orientasi politik yang sangat jangka pendek dan transaksional," kata Syamsuddin. Beberapa kelemahan itu, antara lain, pasal yang mengatur pemilihan pimpinan DPR berdasarkan sistem voting paket, bukan proporsionalitas pemenang pemilu. Ada lagi pemberian hak imunitas anggota DPR serta keharusan aparat penegak hukum mendapat persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum menangkap dan memeriksa anggota DPR yang terlibat masalah hukum. Sementara itu, kinerja legislasi DPR cukup mengkhawatirkan. Meski ada peningkatan kuantitas undang-undang yang disahkan dibanding tahun 2015, proses legislasi berjalan lambat. Dari 19 RUU yang dibahas dalam Prolegnas 2016, pembahasan sembilan RUU berjalan lambat sehingga melampaui batas waktu. Maklum saja, mungkin karena RUU itu berkait dengan aspirasi rakyat. (AGNES THEODORA) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Desember 2016, di halaman 4 dengan judul "Kerja "Cepat" Wakil Rakyat". |
Kembali ke sebelumnya |