Judul | Dua Tersangka Siap Buka Nama Pejabat Penerima Duit |
Tanggal | 19 Desember 2016 |
Surat Kabar | Koran Tempo |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II - Pimpinan - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyatakan akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang berkerja sama untuk membongkar kasus korupsi. Keduanya mengatakan bersedia untuk buka-bukaan tentang aliran uang proyek senilai Rp 5,9 triliun dari pemenang tender, konsorsium Percetakan Nasional Republik Indonesia. Duit proyek itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Semua terkait keterbukaan tentang adanya penerimaan uang," kata kuasa hukum keduanya, Soesilo Ariwibowo, melalui pesan pendek kepada Tempo, kemarin. "Sugiharto dan Irman akan membantu KPK untuk menyampaikan semua hal yang mereka tahu." Sejak penyelidikan pada 2014, KPK baru menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun itu. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP. Keduanya diduga melakukan mark-up atau penggelembungan nilai proyek. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan Irman dan Sugiharto untuk menjadi justice collaborator. Keputusan itu bergantung pada kualitas materi informasi yang ditawarkan oleh para tersangka. Penyidik juga harus menguji informasi tersebut sehingga dapat menjadi fakta hukum baru. "Masih perlu waktu untuk menemukan tersangka baru," ujar Saut. Hingga akhir pekan lalu, pimpinan KPK menyatakan belum menerima berkas pengajuan permohonan justice collaborator dari Irman dan Sugiharto. Sejak September lalu, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Pekan lalu, komisi antirasuah itu juga memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. Setelah pemeriksaan, Setya membenarkan bahwa penyidik mempertanyakan soal dugaan aliran duit proyek e-KTP ke anggota DPR. Dia juga tak membantah penyidik juga mengklarifikasi sejumlah informasi tentang dugaan keterlibatan dirinya dalam pengaturan pemenang proyek e-KTP. "Saya berterima kasih sudah dipanggil KPK. Jadi, saya bisa mengklarifikasi semua fitnah yang saya baca di banyak majalah dan koran," ujar dia. Sepekan sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi Pemerintahaan DPR, Ganjar Pranowo. Ganjar, yang saat ini menjadi Gubernur Jawa Tengah, membenarkan bahwa materi pemeriksaan juga mengenai dugaan aliran uang ke Senayan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sempat menyebut Ganjar sebagai salah satu penerima aliran duit dari proyek e-KTP. Ganjar diduga menerima US$ 500 ribu, namun Ganjar membantah tudingan itu. "Saya jawab tidak. Saya jawab apa adanya," ujar Ganjar. Sejumlah mantan pemimpin dan anggota Komisi Pemerintahan juga sudah diperiksa KPK. Mereka adalah Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Arif Wibowo, Teguh Juwarno, Taufiq Efendi, Khatibul Umam Wiranu, Markus Nari, dan Miryam Haryani. Selain Setya, legislator lain yang bukan dari komisi pembahas e-KTP yang juga diperiksa adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah, dan Muhammad Nazaruddin. Sebagian besar dari mereka membantah dan menyatakan tidak ikut campur dalam proyek e-KTP. |
Kembali ke sebelumnya |