Isi Artikel |
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait dugaan kasus pemufakatan jahat rekaman pertemuan PT Freeport Indonesia (FI). Saat ini, Kejagung mengaku juga masih mengejar pengakuan pengusaha Riza Chalid yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Sebelumnya, selaku pejabat negara, kejaksaan juga telah mengirimkan surat izin pemanggilan Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini belum ada jawaban. Pemeriksaan terhadap Novanto dianggap penting untuk dilakukan guna mengejar pengakuan yang bersangkutan.
"Belum ada (agenda pemeriksaan Setya Novanto). Masih menunggu izin dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, Senin (4/1) di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa tidak kurang sebanyak 16 saksi. Diantaranya Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, staf pribadi Setya Novanto atas nama Dina, serta Komisaris PT FI sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, penyidik menduga Novanto berperan sebagai inisiator pertemuan dengan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Dalam pemeriksaan, pertemuan juga sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menggandeng ahli pidana untuk menetapkan unsur pidana dugaan pemufakatan jahat rekaman PT FI. Langkah demikian dilakukan setelah penyidik Kejagung menggandeng ahli suara dan bahasa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan berhasil memastikan suara rekaman dugaan pemufakatan jahat.
Untuk menelusuri dugaan kasus permufakatan jahat, Kejagung sendiri sudah berangkat dari Pasal 15 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, walaupun korupsi belum terjadi tetap bisa dikenakan saksi pidana.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun memastikan, suara dalam rekaman papa minta saham yang diserahkan Maroef merupakan suara Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Sudah diketahui hasilnya (rekaman) dalam percakapan. Penyidik juga masih terus kembangkan dengan meminta keterangan saksi-saksi," kata Prasetyo.
Meski telah memegang sejumlah alat bukti dan keteragan, penyidik Kejagung belum menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah demikian dilakukan lantaran masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, termasuk Riza Chalid dan Setya Novanto sendiri. [Y-7]
|