Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Setya Novanto Layak Jadi Tersangka
Tanggal 21 Januari 2016
Surat Kabar Suara Pembaruan
Halaman 0
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
Isi Artikel [JAKARTA]Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya sudah bisa menetapkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat. Pasalnya, dari keterangan Jaksa Agung, pihaknya sudah mengantongi setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi-saksi, rekaman percakapan, CCTV saat pertemuan di hotel dan lain-lain.  Ditambah lagi sikap Novanto yang menolak secara terbuka panggilan Kejagung.  "Kuasa hukum Novanto yang memberikan advice agar Novanto tidak memenuhi panggilan Kejagung harus dimintai pertanggungjawaban pidana, karena sikap kuasa hukum demikian dapat dikategorikan sebagai bersama-sama atau turut serta menghalang-menghalangi Penyidikan Kejaksaan atas diri Novanto," ungkap Petrus di Jakarta, Kamis (21/1).  Ditegaskan juga agar Jaksa Agung tidak boleh setengah hati dalam mengungkap dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Setya Novanto dkk. Pasalnya sikap Novanto yang menantang Kejaksaan menjalankan tugas negara dalam pemberantasan korupsi, jelas tidak mendidik bahkan merusak citra DPR dan Pemerintah dalam penegakan hukum. "Novanto boleh saja tidak mau diperiksa atau di-BAP, namun demikian Novanto wajib memenuhi panggilan Kejaksaan. Ini bukan saja menjadi kewajiban Anggota DPR dan Penyelenggara Negara, akan tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara sebagai salah satu syarat bagi negara hukum," kata dia.  TPDI, kata Petrus mendesak Jaksa Agung untuk segera mengubah status pemeriksaan  terhadap Novanto dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan dan sekaligus menetapkan Setya Novanto dari posisi Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi permufakatan jahat. Jaksa Agung berkali-kali sudah mengkonstatir bahwa dalam penyelidikan kasus "papa minta saham", penyelidik sudah menemukan peristiwa pidananya berupa "permufakatan jahat untuk melakukan korupsi", maka  sekarang Kejaksaan tinggal menemukan tersangkanya. "Peristiwa pembangkangan dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Tinggi Negara terhadap Institusi Negara Penegak Hukum, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung, ini sungguh sebuah fenomena anomali sangat serius dan dikhawatirkan akan melahirkan pembangkangan secara masal oleh rakyat pada umumnya terhadap penegak hukum, jika penegak hukum hendak memanggil rakyat untuk didengar keterangan baik sebagai saksi ataupun tersangka dalam perkara apapun," pungkas Petrus. [YUS/L-8]  
  Kembali ke sebelumnya