| Judul | Kenaikan Gaji DPRD Tak Akan Menekan Korupsi |
| Tanggal | 05 September 2016 |
| Surat Kabar | Suara Pembaruan |
| Halaman | 3 |
| Kata Kunci | |
| AKD |
- Komisi II - Tim Dewan |
| Isi Artikel | [BANTEN] Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD disambut positif oleh anggota dewan. Namun, rencana kenaikan tersebut tidak serta-merta akan menghilangkan praktik korupsi di kalangan anggota DPRD. “Saya sangat setuju rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD apalagi bila ada kenaikan gaji. Sebab, selama ini kami sebagai anggota DPRD merasa kesulitan dengan gaji yang ada. Sebenarnya, gaji plus tunjangan yang diterima anggota DPRD tidak seluruhnya dibawa pulang ke rumah. Namun, sebagian untuk kepentingan komunikasi dengan konstituen dan juga potongan untuk partai,” ujar Fitron Nur Ikhsan, anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Senin (5/9) pagi. Fitron mengaku sangsi kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPRD itu akan menghilangkan korupsi di kalangan anggota DPRD. “Kenaikan gaji anggota DPRD itu mungkin hanya bisa menekan kecenderungan korupsi sebesar 60%. Selebihnya, sebesar 40% masih ada celah-celah untuk korupsi,” ujarnya. Menurut Fitron, rencana kenaikan gaji anggota DPRD harus dibarengi dengan regulasi peningkatan fungsi dan kedudukan anggota DPRD itu sendiri dalam perencanaan pembangunan. “Yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah anggota DPRD, eksekutif jarang. Kecuali eksekutif di kabupaten/kota. Namun, sebagian besar aspirasi konstituen yang diterima anggota DPRD pada saat reses, tidak masuk dalam rencana pembangunan. Akibatnya, anggota DPRD harus mengeluarkan dana lebih banyak, karena konstituen lebih memilih meminta sumbangan ke anggota DPRD daripada mengajukan usulan pembangunan jalan dan fasilitas publik lainnya. Anggota dewan harus menyiapkan dana cukup besar untuk memenuhi kebutuhan konstituen,” ujar Fitron. Fitron mengungkapkan, ada begitu banyak aspirasi dari konstituen, tidak masuk dalam rencana pembangunan. Sebab, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk masuk dalam rencana pembangunan. Untuk anggota DPRD Banten, katanya, take home pay sebesar Rp 23 juta lebih. Gaji sebesar itu belum dipotong untuk partai dan juga biaya komunikasi dengan konstituen. “Jadi yang dibawa ke rumah itu sangat kecil. Kita tidak sedang membuat argumentasi pembenaran terjadinya korupsi, karena masih banyak anggota DPRD yang menjaga idealisme, kendati dianggap pelit oleh konstituen karena tidak mampu memenuhi permintaan bantuan konstituen,” ujarnya. Tidak Cukup Salah seorang anggota DPRD Bengkulu mengaku, gaji yang mereka terima saat ini, sebesar Rp 20 juta, masih jauh dari cukup. Angka itu belum dipotong untuk setoran ke partai. Kebutuhan anggota dewan cukup besar karena banyak hal-hal yang perlu diatasi, termasuk memelihara jaringan pendukung. "Jadi, gaji mereka yang diterima setiap bulan tidak utuh lagi. Untuk mengatasi masalah ini terpaksa mencari sumber pemasukan lain dengan memanfaatkan jabatan," ujar anggota dewan yang tidak bersedia ditulis namanya. Karena itu, baginya wajar bila gaji DPRD dinaikkan agar kesejahteraan dewan meningkat. Persoalan menjadi jelas ketika anggota DPRD lainnya menyatakan bahwa angka Rp 20 juta dianggap cukup. Artinya, kebutuhan serta seleramasing-masing anggota dewan yang berkaitan dengan gaya hidup, berbeda-beda. Anggota DPRD lainya, Hery Ifzan mengaku, dengan gaya hidup sederhana gaji yang diberikan negara kepada anggota DPRD lebih dari cukup. “Yang namanya manusia tidak pernah cukup, sehingga selalu menuntut penghasilan besar atau kenaikan gaji,” katanya. Seandainya ada kenaikan gaji, maka harus pula dibarengi dengan tuntutan peningkatan kinerja dan kontribusi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengungkapkan bahwa persoalan utama DPRD sebenarnya bukan terletak pada fasilitas seperti tunjangan dan gaji. Menurut Endi, persoalannya terletak pada otoritas dan kapasitas yang tidak memadai. “Saya selalu katakan problem utama anggota DPRD adalah pro- blem berlapis-lapis terkait otoritas dan kapasitas. Jangan langsung ke fasilitas seperti tunjangan dan gaji,” ujar Endi di Jakarta, Senin (5/9). Endi menilai dari segi otoritas, kedudukan DPRD tidak terlalu kuat. Menurutnya, sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan yang kuat sehingga mudah ditelikung bukan saja oleh kepala daerah, tetapi juga oleh kepala dinas atau SKPD-SKPD. “DPRD ini gampang ditelikung, jangan oleh kepala daerah, tetapi juga oleh Kepala Dinas atau kepala SKPD. Seharusnya, momentum pembentukan RPP sebagai penjabaran UU Pemda ini, mereka harus memperkuat otoritasnya,” tandas dia. Sementara dari segi kapasitas, lanjut Endi, DPRD juga mempunyai posisi yang lemah atau rendah. DPRD, kata dia, kadang sulit berhadapan dengan kepala dinas yang rata-rata rekam jejak dan kariernya sudah lama di pemerintahan. “Jika DPRD bisa memperkuat otoritas dan kapasitasnya, dengan sendirinya fasilitas seperti tunjangan dan gaji bisa naik,” ungkap dia. Selain itu, Endi menilai jika DPRD berorientasi pada kepentingan rakyat dan sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat maka DPRD pasti memprioritaskan penguatan kapasitas dan otoritas terlebih dahulu. Pasalnya, kapasitas dan otoritas merupakan dua modal bagi mereka untuk bekerja. “Tetapi karena orientasinya pada kepentingan mereka sendiri dan kebutuhan mereka, maka yang dibicarakan hanya soal fasilitas seperti tunjangan dan gaji. Ini yang membuat DPRD tidak maju,” pungkas dia. Pengamat hukumUGMsekaligus aktivis Pukat UGM, Oce Madril menegaskan, kenaikan gaji kepada para anggota dewan, tidak bisa menjamin hilangnya perilaku korup. Hal itu disampaikan Oce menanggapi Presiden JokoWidodo yang menyatakan telah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. Dikotomi jika kesejahteraan anggota dewan bagus atau naik, maka perilaku korup tersebut bisa dihilangkan, sangat tidak beralasan, urai Oce. Menurutnya, kehendak untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Di saat negara sedang melakukan pengetatan anggaran, maka sangat tidak pantas jika pemerintah justru meloloskan rencana kenaikan gaji dewan. Oce juga menengarai, munculnya kesepakatan lain dalam rencana kenaikan gaji tersebut, bahkan Presiden dipandang memiliki agenda tersendiri dalam rancangan kenaikan tunjangan anggota dewan. Menurut Oce, tentunya tidak setiap anggota dewan mendapatkan hak yang sama, karena bukti konkrit dari kinerjanya selama ini juga harus dijadikan dasar untuk memberikan kesejahteraan. [149/143/141/YUS/152] |
| Kembali ke sebelumnya |