Judul | Kasus Suap Proyek Kempupera, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V |
Tanggal | 27 Desember 2016 |
Surat Kabar | Suara Pembaruan |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi V - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Selasa (27/12). Politikus PKS itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Yudi dilakukan untuk melengkapi berkas Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng yang telah berstatus tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (Sok Kok Seng)" kata Febri saat dikonfirmasi. Selain Yudi yang rumahnya telah digeledah, penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin dan anggota Komisi V dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro. Seperti halnya Yudi, dua koleganya di Komisi V ini juga diperiksa untuk melengkapi berkas pernyidikan dengan tersangka Aseng. "Keduanya juga dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan tersangka SKS. SKS diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, kepada Anggota DPR terkait proyek di Kempupera tahun anggaran 2016," kata Febri. Nama Yudi dan Musa berulang kali disebut terkait kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aseng yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberi uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan. Keterlibatan Yudi dalam kasus ini diperkuat dengan langkah penyidik menggeledah rumahnya di Jakarta dan Cimahi, Jawa Barat. Sementara nama Musa disebut dalam putusan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang telah divonis Pengadilan Tinggi DKI dengan 2,5 tahun penjara. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan, Abdul terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, antara lain politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebesar SGD 328.000 dan USD 72.727; politikus Golkar, Budi Supriyanto sebesar SGD 404.000; politikus PAN, Andi Taufan Tiro Rp 2,2 miliar dan SGD 462.789; serta Musa Zainuddin sebesar Rp 4,8 miliar dan SGD 328.377. Selain empat legislator, termasuk Musa Zainuddin, Abdul Khoir juga dinyatakan terbukti menyap Kepala BPJN IX Maluku, Amran Hi Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan SGD 223.270. Dari lima orang yang disebut menerima suap Abdul Khoir, hanya Musa yang belum dijerat pidana. Diketahui, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Aseng diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kempupera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Aseng menjadi orang kedelapan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. |
Kembali ke sebelumnya |