Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Golkar Enggan Dukung Akom Membabi Buta
Tanggal 27 Desember 2016
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel RENCANA gugatan mantan Ketua DPR Ade Komarudin demi pemulihan nama baik akan disokong Partai Golkar selama memiliki dasar hukum jelas. Namun, jika sebaliknya, Partai Golkar akan menentan­g langkah tersebut. Terlepas dari itu, Ade diyakini akan tetap loyal kepada partai. “Tentu langkah apa pun kita pelajari kebenarannya karena kita tidak boleh dukung kader dengan membabi buta,” aku Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, kemarin. Upaya pemulihan nama baik itu terkait dengan putus­an Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi sedang kepada Akom--panggilan Ade. Hal itu membuat jabatannya sebagai Ketua DPR dicopot. Sanksi sedang itu diberikan setelah Ade divonis dua kali sanksi ringan akibat terkait dengan kasus penyertaan modal negara (PMN) BUMN dan penundaan proses legislasi UU Tembakau. Menurut Idrus, persoalan vonis terhadap Ade itu menjadi ranah sepenuhnya MKD. Pihaknya menyerahkan itu kepada institusi terkait jika Ade hendak menggugat putusan tersebut. Idrus pun mengaku hal itu tak terkait dengan dinamika politik di Partai Golkar. Pascapergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto, Idrus mengaku bahwa hubungan keduanya tak memburuk. Hal itu sempat ditegaskan sendiri oleh Ade. “Bahwa secara pribadi enggak ada masalah, tetap sebagai sahabat, teman, dan kader Partai Golkar, dan memang sejatinya seperti itu. Jadi, dinamika politik yang terjadi tidak boleh merusak hubung­an pribadi sesama kader.’’ Di kediamannya, Minggu (25/12), Ade mengaku tengah mengkaji soal rencana gugat­an demi pemulihan nama baiknya bersama tim kuasa hukumnya. Gugatan itu bisa dilakukan lewat berbagai jalur hukum, yakni pidana, perdata, ataupun administrasi negara. Langkah pemulihan nama baik itu dilakukan bukanlah demi mengejar kedudukan politik atau kembali ke kursi Ketua DPR. Ade melihat ada prosedur beracara di MKD yang dilangkahi. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/84647/golkar-enggan-dukung-akom-membabi-buta/2016-12-27#sthash.3TCob3sd.dpuf  
  Kembali ke sebelumnya