Judul | Penambahan Pimpinan DPR Komitmen Lama |
Tanggal | 27 Desember 2016 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Badan Legislasi - Mahkamah Kehormatan Dewan |
Isi Artikel | DPR telah memutuskan akan merevisi Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menambah kursi Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR itu telah mencuat sejak 2014. Pada saat itu, cerita Idrus, dirinya bersama Ketua Umum PAN saat itu Hatta Rajasa ditugasi KMP untuk bertemu perwakilan dari KIH, Olly Dodokambe dan Pramono Anung untuk menyelesaikan perselisihan antara KMP dan KIH di parlemen. Pertemuan itu bertujuan menambah kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI. “Kala itu, memang sudah sepakat ada satu penambahan (pimpinan AKD) dan diberikan pada KIH,” kata Idrus dalam keterangannya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin. “Komitmen untuk menambah pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan pada saat itu sudah ada semacam komitmen,” imbuhnya. Untuk itu, Golkar mendukung adanya penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR ini. Bahkan, menurut dia, Golkar ingin proses penambahan kursi pimpinan ini bisa berjalan dengan cepat. “Partai Golkar memandang penambahan pimpinan MPR dan DPR RI ini semakin cepat semakin baik karena bagian dari komitmen yang ada sebelumnya,” tukas dia. Idrus menegaskan revisi UU MD3 yang tengah dibahas DPR saat ini sebatas untuk menambah unsur Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR. Penambahan pimpinan tersebut akan diberikan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun, bila ada wacana untuk mengembalikan UU MD3 sesuai dengan periode sebelumnya, yakni pimpinan DPR diisi partai pemenang pemilu secara proporsional, Idrus menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Namun, ia menyarankan jika revisi itu dilakukan, aturan tersebut dijalankan anggota DPR periode selanjutnya atau 2019-2024. “Kalau itu dilakukan, saya kira itu bisa dilakukan 2019 yang tentang penentuan kepemimpinan DPR, MPR, dan seluruh AKD secara proporsional. Itu bisa saja kalau disepakati,” ujarnya. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/84646/penambahan-pimpinan-dpr-komitmen-lama/2016-12-27#sthash.2KQh6VBY.dpuf |
Kembali ke sebelumnya |