Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Presiden Jamin Izin Dipermudah Taufik Kurniawan: DPR Hormati Putusan MK
Tanggal 25 September 2015
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
- Pimpinan
- Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel PULANG PISAU, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menghormati dan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemeriksaan hukum anggota DPR harus seizinnya. Bahkan, Presiden Jokowi menjamin tidak akan mempersulit izin tersebut. "Sebagai presiden yang diatur konstitusi, hal yang berkaitan dengan keputusan MK, Presiden pasti mematuhi, memenuhi, dan menjalankan putusan MK tersebut. Yang paling penting, Presiden tidak akan mempersulit, bahkan akan proaktif terhadap pemeriksaan anggota DPR karena Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (24/9), di sela mendampingi Presiden Jokowi yang meninjau pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti putusan itu, menurut Pramono, Presiden meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyiapkan tata cara prosedur pemberian izin itu. Hal ini dimaksudkan agar ada standar dan pemberian izin bisa dilakukan dengan cepat. Percaya penegak hukum Proses pemberian izin oleh presiden di masa lampau, melalui penyelidikan oleh lembaga kepresidenan. Namun, untuk pemberian izin pada saat ini, menurut Pramono, hal itu tidak akan dilakukan. Presiden memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Yang jelas Presiden sangat mempercayai aparat penegak hukum. Jadi, siapa pun yang terindikasi melanggar hukum dan diperiksa aparat penegak hukum, tinggal prosedur itu dijalankan. Tidak perlu ada upaya ekstra dari lembaga kepresidenan untuk mencari tahu kebenaran dari itu," kata Pramono. Seperti diberitakan (Kompas, 22/9), MK mengabulkan permohonan uji materi Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana terhadap Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kini, jika diduga terlibat tindak pidana umum, legislator tingkat pusat harus diberi izin dari Presiden sebelum yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa aparat penegak hukum. Sebelum putusan MK ini dikeluarkan, izin tersebut diberikan oleh Mahkamah Kehormatan DPR. Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. DPR hanya bisa menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut. "Kami bukan dalam kapasitas untuk mendukung atau tidak. Ini produk hukum tertinggi dari MK yang harus sama-sama kita hargai," kata Taufik. Taufki mengatakan, publik tidak perlu terlalu khawatir proses penegakan hukum terhadap anggota DPR akan tersandera dengan putusan ini. Apalagi, putusan MK itu tidak berlaku untuk anggota DPR yang tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana khusus seperti narkoba, terorisme, dan narkotika. "Artinya, ada hal-hal khusus yang tetap dibiarkan khusus sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Pranata penegak hukum masih memiliki kewenangan," ujar Taufik. Prosedur efektif Setelah putusan MK tersebut berlaku, Taufik berharap Presiden dan para stafnya dapat mengantisipasi putusan MK itu dan menyiapkan prosedur pemberian izin yang efektif. Pengaturan administrasi dan birokrasi pemberian izin itu perlu segera diatur agar penegakan hukum tetap efektif dan tak terganggu. "Di sisi lain, dengan adanya putusan ini, anggota DPR memang perlu lebih berhati-hati dan mawas diri terhadap tindakan yang diperbuatnya," ucap Taufik. (age/why
  Kembali ke sebelumnya